Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkominfo Ungkap Hasil Pertemuan Terkait Penutupan Indosat GIG

Penghentian layanan internet dari perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Indosat Ooredoo ini terjadi buntut dari kasus korupsi frekuensi 3G pada 2013 silam yang mengharuskan IM2 membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,35 triliun.

Hal itu ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Terkait masalah ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan menghormati putusan MA tersebut.

Selain itu, Johhny mengatakan telah menunjuk jajarannya di Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah koordinasi dengan Indosat M2 dalam rangka penghentian layanan Indosat GIG.

Pada Sabtu (20/11/2021), kata Johnny, Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas masalah penghentian layanan Indosat GIG ini.

"Pembahasan dilakukan bersama Direktur Utama IMT, Direktur Teknik, Finance, dan Legal IM2, serta Direktur Regulatory PT Indosat Tbk (Indosat)," kata Johnny melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (23/11/2021).

Hasil pembahasan tersebut, Johnny mengingatkan IM2 untuk memenuhi persyaratan penghentian layanan sesuai dengan peraturan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Johnny merinci, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi IM2 dalam menghentikan layanan Indosat GIG, sebagai berikut:

  1. IM2 harus mengajukan permohonan penghentian layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. IM2 harus memberikan pilihan kepada pelanggan IM2 untuk mendapatkan pengalihan layanan kepada Penyelenggara Jasa/Telekomunikasi lain, dan/atau mengembalikan biaya berlangganan yang telah dibayarkan atas sisa masa berlangganan yang belum terpenuhi dan/atau deposit prabayar yang dibayarkan pelanggan.
  3. IM2 harus memenuhi kewajiban lain, termasuk pembayaran piutang negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, menurut Johnny, IM2 dan Indosat juga perlu menyerahkan proposal penyelesaian kewajiban IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada Kominfo.

"Pemberian persetujuan dan penghentian layanan IM2 akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah mengevaluasi proposal yang disampaikan oleh IM2," imbuh Johhny.

Kondisi IM2 setelah putusan MA

Johnny mengungkapkan, saat pembahasan bersama Direktorat Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, pihak IM2 turut menyampaikan sejumlah hal. Termasuk soal alasan penghentian layanan hingga soal langkah pengalihan pelanggan.

Berikut empat poin yang disampaikan IM2 kepada Kemenkominfo terkait penghentian layanan Indosat GIG pada 25 November mendatang:

https://tekno.kompas.com/read/2021/11/23/11580097/menkominfo-ungkap-hasil-pertemuan-terkait-penutupan-indosat-gig

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke