Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Fungsi Chip RFID yang Akan Dipasang di Pelat Nomor Putih?

KOMPAS.com - Kebijakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, bakal diselenggarakan tahun ini sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam yang umumnya digunakan untuk pemilik perorangan, bakal berubah secara bertahap menjadi warna putih mulai tahun 2022.

Beberengan dengan itu, Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) juga bakal menerapkan penggunaan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) di pelat nomor warna putih.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya berencana menyematkan teknologi RFID di semua pelat nomor kendaraan. RFID digadang mampu mempermudah identifikasi kendaraan.

Sebelum beranjak ke bagaimana penerapan RFID pada pelat nomor kendaraan Indonesia, penting untuk mengetahui dulu apa itu teknologi RFID beserta manfaatnya.

Apa itu teknologi RFID?

RFID singkatan dari Radio Frequency Identification merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetis.

Teknologi RFID membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Pemindai RFID bakal memancarkan gelombang frekuensi radio untuk membaca transponder yang berisi antena dan chip tempat meletakkan data objek, sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul "RFID Vehicle Plate Number (e-Plate) for Tracking and Management System".

Sederhananya, proses pengidentifikasian objek di RFID itu sebenarnya sama seperti pada pemindaian barcode menggunakan scanner. Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.

Selain itu, pengidentifikasian RFID pada objek juga tidak perlu dilakukan satu persatu seperti pemindaian barcode. Sistem di RFID memungkinkan untuk dilakukan pengindentifikasian pada banyak objek secara bersamaan.

Teknologi RFID bisa melakukan itu karena pemindainya menggunakan gelombang frekuensi radio. Sedangkan pemindaian barcode, masih menggunakan pantulan sinar untuk bisa mengidentifikasi objek.

Transponder RFID untuk meletakkan data objek bisa disematkan ke beberapa perangkat, salah satunya adalah pelat nomor kendaraan. Banyak negara lain yang sudah menerapkan teknologi RFID di pelat nomor kendaraan.

Berdasar data dari perusahaan internasioanal pembuat RFID untuk pelat nomor kendaraan, Toenjess International Group, telah banyak negara yang memesan pelat nomor kendaraan dengan RFID lewat perusahaan itu.

Beberapa negara itu ada yang datang dari kawasan Asia, Eropa, hingga Afrika. Sementara itu, penggunaan RFID di berbagai perangkat ini memiliki banyak manfaat, misalnya mempermudah pelacakan dan pengorganisiran pada banyak objek sekaligus.

RFID juga bisa digunakan untuk mengidentifikasi keaslian suatu objek. Manfaat lain dari pemindaian objek dengan RFID yang berikutnya adalah mempercepat dan mempermudah pemeriksaan data pada sebuah objek secara akurat.

Fungsi chip RFID di pelat nomor kendaraan di Indonesia

Sebagaimana dihimpun dari laman Divisi Humas Polri, Yusri menyebut teknologi RFID yang akan dipasang di pelat nomor kendaraan akan berbentuk chip.

Ada berbagai manfaat dari pemasangan chip RFID di pelat putih yang disebutkan oleh Yusri, yang intinya adalah mempermudah kegiatan identifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Yusri menjelaskan jika chip RFID akan memuat berbagai informasi, seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," kata Yusri, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (26/01/2022).

Dari data itu disebut bisa digunakan untuk mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik. Namun untuk E-Tol, sepertinya masih dalam tahap pengembangan. Yusri mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk menjalankan fitur itu.

Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol tapi nomor pelat dengan jenis kendaraannya tidak sesuai maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Sistem yang ada di chip RFID dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain secara otomatis, seperti pembayaran parkir, tol, hingga memantau pelanggaran pengemudi.

Sementara itu, perubahan warna pelat dari warna hitam ke putih ditujukan untuk mendukung mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis kamera yang dipasang di jalanan.

Yusri mengatakan sistem Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot pelat nomor kendaraan secara cepat tanpa ada kesalahan. Ia menyebut ANPR itu lebih mudah mengenali pelat yang berwarna putih dengan tulisan hitam.

Pemasangan chip RFID di pelat putih bakal dilakukan secara bertahap tanpa dipungut biaya tambahan alias gratis.

“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” kata Yusri.

Sedangkan untuk penerapan pelat putih, bakal dimulai pada kendaraan dengan masa TNKB 5 tahun yang sudah berakhir dan harus diperbarui serta pada pembelian kendaraan baru.

https://tekno.kompas.com/read/2022/01/26/19450097/apa-fungsi-chip-rfid-yang-akan-dipasang-di-pelat-nomor-putih

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke