KOMPAS.com - Tahun ini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat Indonesia melaksanakan mudik Lebaran 2022. Sebelumnya, dua tahun lalu pelaksanaan mudik Lebaran ditiadakan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid -19.
Meskipun begitu pelaksanaan mudik Lebaran 2022 harus tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Tidak hanya itu, beberapa peraturan perjalanan traportasi darat, laut, dan udara mewajibkan pemudik telah mendapatkan vaksin lengkap meliputi vaksin pertama, kedua, dan booster (ketiga) yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
Adapun sertifikat vaksin dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman resmi PeduliLindungi. Untuk selengkapnya berikut ini cara cek setifikat vaksin untuk syarat mudik Lebaran 2022.
Itulah tiga cara cek sertifikat vaksin untuk syarat mudik Lebaran 2022. Semoga membantu.
https://tekno.kompas.com/read/2022/04/22/17150017/3-cara-cek-sertifikat-vaksin-untuk-mudik-lebaran-2022