Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir

Salah satunya adalah media asing berbahasa Inggris, Bloomberg, yang juga kerap membahas tentang isu-isu bisnis dan ekonomi.

Artikel yang berjudul “Google, Meta Bow to Sweeping Taxes, Content Curbs in Indonesia” telah dipublikasikan pada Selasa (19/7/2022) kemarin di situs berita mereka.

Bloomberg, dalam konteks ini, mengawali pembahasannya dengan berfokus pada perusahaan induk Google, Alphabet, Inc dan Meta Grup yang tunduk dan setuju pada kebijakan Kominfo.

Google diberitakan Bloomberg menjadi perusahaan terakhir yang mendaftar ke laman PSE Kominfo, menyusul perusahaan layanan streaming Netflix, Spotify, Instagram, Facebook, dan TikTok yang sudah mendaftarkan diri lebih dulu.

Namun sebenarnya, nama Google yang tercantum di situs PSE Kominfo berada di kategori PSE domestik, dan didaftarkan oleh perusahaan (PT atau CV) lokal, bukan didaftarkan sendiri oleh Google Indonesia.

Selain itu, artikel Bloomberg juga mengacu pada penjelasan sejumlah aturan yang harus dipatuhi seluruh PSE asing di Indonesia. Sebagai contoh, harus mau menghapus konten yang punya potensi “menghasut” atau “mengganggu ketertiban umum”, seperti konten pornografi anak atau hal yang berbau “terorisme”.

Bloomberg juga mengutip pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Pangerapan bahwa akan ada sanksi yang diberlakukan bagi PSE asing yang tidak melakukan pendaftaran.

Artikel tersebut ditutup dengan sejumlah masalah yang dihadapi oleh Google. Perusahaan mesin pencari raksasa ini menghadapi kecaman karena sering memberitakan berita palsu. Karena punya dampak yang besar, Google harus bergulat dengan sejumlah aturan dari Eropa, India, hingga Asia Tenggara.

“Facebook, Google, dan perusahaan lainnya mengatakan mereka menjunjung kebebasan berbicara, tetapi harus kerap kali mematuhi peraturan lokal di mana pun mereka beroperasi,” tulis Bloomberg, Rabu (20/7/2022).

Berbeda dengan Bloomberg, kali ini artikel Reuters fokus membahas sejumlah platform besutan Meta, yakni Instagram, Facebook, dan Instagram.

Reuters membuka artikelnya dengan menuliskan kalau perusahaan Meta telah menandatangani kebijakan yang diberlakukan di Indonesia kemarin, Selasa (19/7/2022).

Tertulis kalau kebijakan tersebut “memaksa” platform untuk mengungkapkan data pengguna dan harus mau menghapus konten-konten yang dianggap melanggar hukum, seperti “melanggar ketertiban umum”. Secara keseluruhan, aturan yang dibahas Reuters sama seperti Bloomberg.

Reuters juga menyinggung platform microblogging Twitter yang masih belum melakukan pendaftaran. Padahal, batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022, alias hari ini.

Di artikel tersebut juga menyebutkan kalau populasi anak muda di Indonesia cukup besar, yaitu sebanyak 270 juta pengguna. Indonesia juga masuk ke dalam daftar 10 besar dari negara yang memiliki pengguna paling aktif di media sosial, seperti Twitter, Facebook, hingga TikTok.

Untuk penutupnya, Reuters menuliskan jika Meta tidak menyetujui kebijakan Kominfo, tentu hal itu akan sangat merugikan perusahaan karena menyia-nyiakan potensi pasar di Indonesia.

Media asing lainnya yang turut memberitakan soal PSE Kominfo adalah blog teknologi Gadgets Now. Artikel tersebut dipublikasikan dengan judul “Meta platforms, Google agree to abide by Indonesian tech rules” pada Rabu (20/7/2022).

Di artikel tersebut, tertulis kalau pemerintah Indonesia, khususnya Kominfo sudah mengimbau terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sejak lama. Bahkan, sudah melakukan perpanjangan enam bulan sampai 20 Juli 2022, hari ini.

Namun, apabila platform digital asing yang tidak mau tunduk, akan dikenakan sanksi dan ancaman pemblokiran.

Artikel tersebut ditutup dengan kalau tujuan Indonesia memberlakukan kebijakan ini karena ingin mengurangi penyebaran dari misinformasi ataupun hoaks. Mengingat, Indonesia akan melaksanakan pemilu pada 2024 mendatang.

Kebijakan pendaftaran PSE Lingkup Privat dari Kominfo ini menarik perhatian sejumlah media asing, karena ada berbagai perusahaan teknologi kenamaan, seperti Google, Facebook, Instagram, Whatsapp, Twitter, Netflix, dan masih banyak lagi, yang terancam akan diblokir di Tanah Air.

https://tekno.kompas.com/read/2022/07/20/15315857/media-asing-soroti-aturan-pse-kominfo-yang-wajibkan-google-facebook-dkk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke