KOMPAS.com- Sebagaimana santer dibicarakan akhir-akhir ini, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat, seperti Google, WhatsApp, Steam, atau Epic Games, wajib mendaftarkan layanannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Di sisi lain, pendaftaran PSE di Indonesia sejatinya tak hanya diwajibkan untuk platform digital dari perusahaan swasta, seperti yang tertera di atas. Lantas, siapa yang harus mendaftar PSE di Indonesia?
Pihak yang wajib melakukan pendaftaran PSE
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta.
Pada PP 71/2019, PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Dua kategori PSE tersebut didefinisikan pada Pasal 1, dengan penjelasan sebagai berikut:
Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat 3 dan 4, pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Publik ditegaskan kembali meliputi, instansi negara dan institusi yang ditunjuk negara, namun bukan termasuk otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.
Sedangkan penjabaran pihak yang tergolong dalam PSE Lingkup Privat, tercantum pada Pasal 2 ayat 5 huruf a dan b, dengan rincian sebagai berikut:
Setiap kategori PSE di atas, baik PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6 PP 71/2019.
Sementara itu, kendati PSE dari badan publik dan swasta sama-sama wajib mendaftar, namun keduanya memiliki tata cara yang berbeda.
Tata cara pendaftaran PSE Lingkup Publik dan Privat masing-masing diatur dalam kebijakan turunan PP 71/2019, yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 atau Permenkominfo 10/2015 dan Permenkominfo 5/2020.
Selain berbeda dari segi peraturannya, platform yang digunakan untuk pendaftaran PSE juga berbeda di masing-masing kategori. Pada PSE Lingkup Publik, pendaftaran dilakukan melalui situs web “pse.layanan.go.id”.
Sedangkan untuk PSE Lingkup Privat, pendaftaran dilakukan melalui situs web “pse.kominfo.go.id”. Demikianlah informasi seputar pihak-pihak yang wajib melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo, semoga bermanfaat.
https://tekno.kompas.com/read/2022/08/02/12150087/siapa-saja-yang-wajib-daftar-pse-di-indonesia-ini-rincian-kategorinya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan