Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru per Februari 2023, Masyarakat Wajib Waspada

KOMPAS.com - Maraknya penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) per Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi dan 85 pinjol tanpa izin.

Dilansir dari rilis SWI, terdapat rincian empat entitas dengan investasi tanpa izin dan empat kegiatan tanpa izin lainnya. Sehingga sejak tahun 2018 sampai Februari 2023 terdapat 4.567 pinjol ilegal yang telah ditutup.

Maka dari itu masyarakat selalu dihimbau melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Selain itu masyarakat juga bisa mengecek daftar 85 pinjol ilegal per Februari 2023 pada daftar berikut ini.

Cara cek pinjol ilegal atau tidak

Cara mengecek daftar pinjol ilegal atau tidak, juga dapat mengunjungi laman berikut ini. Selain itu masyarakat bisa bertanya kepada layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 08115715715, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

https://tekno.kompas.com/read/2023/03/07/12150007/daftar-85-pinjol-ilegal-terbaru-per-februari-2023-masyarakat-wajib-waspada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke