KOMPAS.com - Beberapa hari sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2023 tiba, umat muslim yang mampu umumnya bakal membayar zakat atau sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan pada kelompok yang berhak.
Zakat yang wajib ditunaikan saat Idul Fitri itu disebut juga dengan zakat fitrah. Dalam menunaikan kewajiban ini, umat muslim umumnya menyerahkan zakat fitrah ke amil zakat (pihak yang berwenang untuk mengelola zakat) yang bertempat di masjid atau pos tertentu.
Selain diserahkan langsung ke lokasi, pembayaran zakat kini juga bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara membayar zakat online? Terdapat beberapa cara bayar zakat online, salah satunya melalui website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, memiliki website yang beralamatkan di baznas.go.id dan dapat dipakai buat bayar zakat fitrah online. Dari website itu, pengguna bisa bayar zakat fitrah tanpa harus mengunjungi lokasi pengumpulan zakat.
Seandainya hendak menunaikan kewajiban ini, berikut adalah penjelasan cara bayar zakat fitrah online via website Baznas.
Cara bayar zakat fitrah online via website Baznas
Cukup mudah bukan cara bayar zakat fitrah online via website Baznas? Sebagai informasi, besaran zakat fitrah per orang di website Baznas adalah Rp 45.000 yang senilai dengan
2,5 Kilogram atau 3,5 liter beras.
Demikianlah penjelasan seputar cara bayar zakat fitrah online dengan mudah via website Baznas, semoga bermanfaat.
https://tekno.kompas.com/read/2023/04/14/13150087/cara-bayar-zakat-fitrah-online-dengan-mudah-via-website-baznas