Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?

Praktik jual beli itu dilarang karena TikTok terdaftar sebagai platform media sosial, bukan platform jual/beli layaknya marketplace, seperti Tokopedia atau Bukalapak.

Di TikTok Shop, pengguna bisa melihat produk, bertanya langsung lewat fitur chat, hingga bertransaksi jual/beli dalam aplikasi. Untuk pembayarannya, pengguna bisa memilih opsi Cash on Delivery (COD) atau transfer bank dan lain sebagainya.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, media sosial hanya boleh untuk promosi saja, sebagaimana media massa seperti televisi (TV).

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV," kata Zulkifli, sebagaimana dikutip KompasTekno dari laman web Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Aturan pelarangan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Nah, sebagai platform media sosial, TikTok sedianya hanya boleh mengakomodasi aktivitas promosi saja, tidak sekaligus transaksi jual/beli. Oleh karena itu, Kemendag bakal melarang TikTok berjualan di Indonesia.

Facebook dan Instagram dilarang juga?

Sebenarnya, media sosial yang mengakomodasi praktik jual beli di Indonesia bukan TikTok saja. Aplikasi seperti Instagram dan Facebook pun punya fitur yang sama untuk menunjang kebutuhan pengguna, khususnya pelaku usaha.

Di FB, fitur untuk bisnis itu disebut Facebook Marketplace. Adapun di IG disebut Instagram Shopping.

Bedanya dari di TikTok, Facebook dan Instagram tidak mengakomodasi transaksi. Jadi, pengguna hanya bisa melihat gambar atau video produk, berikut harga dan deskripsi produk yang diunggah penjual di Facebook ataupun Instagram.

Pengguna juga bisa saling berinteraksi dengan penjual lewat fitur Direct Message (DM) Instagram atau lewat Messenger, bila melihat produk di FB Marketplace.

Selebihnya, pengguna akan diarahkan ke situs web penjual atau ke akun toko terkait di marketplace untuk memproses transaksi. Bahkan, Instagram menetapkan syarat adanya situs web bagi pengguna IG Shopping.

"Pastikan bisnis Anda memiliki domain situs web sendiri. Toko Anda harus memuat daftar produk yang tersedia untuk dibeli dari situs web tersebut dan domain web harus merepresentasikan toko atau situs web terkait," demikian keterangan Instagram, dikutip dari situs resmi perusahaan.

Singkatnya, aktivitas bisnis di kedua platform naungan Meta ini hanya sebatas promosi karena transaksi dilakukan di luar aplikasi.

Revisi Permendag

Guna memperjelas ketentuan praktik jual/beli di media sosial, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan berkata bahwa dalam revisi Permendag itu akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram (IG), Facebook (FB), dan WhatsApp digunakan untuk memfasilitasi promosi barang/jasa, bukan untuk transaksi.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Bila revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 diteken, platform media sosial tidak bisa memperdagangkan produk atau jasa secara langsung, layaknya e-commerce. Media sosial hanya bisa digunakan untuk platform promosi barang/jasa. Transaksi jual/beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace.

Cegah penyalahgunaan data pengguna

Mendag Zulkifli mengatakan, pemerintah juga akan melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Media sosial dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social commerce.

Mendag menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.

Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Setelah diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.

TikTok minta pemerintah tinjau ulang

Menanggapi larangan dari pemerintah, Juru bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan itu lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar manajemen dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Manajemen TikTok menjelaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, sejak adanya informasi larangan itu, manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan," kata juru bicara sebagaimana dihimpun dari Kompas.com.

https://tekno.kompas.com/read/2023/09/26/13350067/tiktok-dilarang-gelar-jual-beli-di-indonesia-facebook-dan-instagram-bagaimana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke