Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Isi Perpres "Publisher Rights", Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Perpres ini terdiri 6 bab dan 19 pasal, dan sejatinya membahas kewajiban kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google, dengan perusahaan media.

Lebih terperinci, Bab I Pasal 1 membahas tentang definisi layanan platform digital, berita, kode etik jurnalistik, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan topik Perpres ini. Kemudian, Bab I Pasal 2 menjelaskan tujuan dibuatnya Perpres ini.

"Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan," bunyi Bab 1 Pasal 2.

Adapun ruang lingkup Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dituang dalam Bab I Pasal 3, yang mencakup "perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan media, komite, dan pendanaan."

Singkatnya, perusahaan platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers, setelah menerima laporan lewat sarana pelaporan yang disediakan platform digital itu.

Kemudian, platform digital memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi media, berlaku adil pada semua perusahaan media dalam menawarkan layanan platform digital, melaksanakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, berupaya untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.

Perusahaan pers yang dimaksud adalah mereka yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, sebagaimana tertuang di Bab II Pasal 6.

Menurut Bab III Pasal 7 ayat (1), kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan media dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama ini mencakup perjanjian lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Adapun bagi hasil didefinisikan Pasal 7 ayat (3) sebagai "Pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan penghitungan nilai keekonomian."

Jika terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan media, kedua pihak tersebut bisa merujuk pada Bab III Pasal 8 ayat (1) dan (2).

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).

Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Peraturan komite

Menurut Bab IV Pasal 9 dan 10, komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital seperti yang dibahas dalam Pasal 5.

Komite yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut, yang dituangkan dalam Bab IV Pasal 11:

"a. Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Adapun tugas ini dilaksanakan secara independen, dan pengambilan keputusan komite dilakukan secara kolektif kolegial serta dipertanggungjawabkan kepada publik.

Setiap kesepakatan komite harus mempertimbangkan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat serta menjamin transparasi, rasa keadilan, dan independensi. Jika tidak tercapai musyarawah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak lewat pemungutan suara.

Bab IV Pasal 13 menjelaskan bahwa komite harus membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun kepada publik. Laporan ini nantinya diunggah ke sistem informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.

Bab IV Pasal 14, 15, dan 16 membahas rincian keanggotaan komite, yang terdiri paling banyak 11 orang.

Komite terdiri dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Masa jabatan anggota komite adalah tiga tahun, tetapi mereka bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Sekretariat akan mendukung kelancaran tugas dan fungsi komite.

Berlaku enam bulan setelah diundangkan

Terakhir, Bab V membahas pendanaan komite yang bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan dari negara, atau bantuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, Bab VI sebagai penutup menjelaskan bahwa Perpres ini mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, Perpres mulai diterapkan platform digital dan perusahaan media pada Agustus 2024 nanti.

Bukan untuk kreator konten

Perpres Publisher Rights ini tidak berlaku bagi kreator konten. Setidaknya seperti itulah yang disampaikan Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.

"Untuk rekan-rekan kreator konten yang khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," kata Jokowi di acara HPN 2024.

"Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital, silakan lanjut terus. Karena memang tidak ada masalah," lanjut Jokowi sebagaimana dikutip KompasTekno dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/2/2024).

https://tekno.kompas.com/read/2024/02/21/11310087/ini-isi-perpres-publisher-rights-tidak-berlaku-bagi-kreator-konten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke