Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Menampik Akan Terapkan Sensor Internet

Kompas.com - 16/02/2010, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia merupakan peraturan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kementerian Komunikasi dan Informasi merasa perlu menerbitkannya setelah induknya disahkan pada Maret 2008. Pro-kontra pun berkembang di masyarakat. Bagaimana penerapannya nanti?

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Gatot S. Dewo Broto menegaskan peraturan ini sendiri sebenarnya tidak memperbolehkan pemerintah bersikap represif dengan melakukan sensor dan menutup situs-situs yang dinilai berbahaya. Basisnya adalah aduan masyarakat.

"Tidak ada censorship, situs-situs kalau mau tayang silahkan saja. Tapi kalau ada yang melapor keberatan ya akan kami usut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2010). Itupun, lanjutnya, harus ditindaklanjuti dengan pengenalan mendalam terhadap identitas dan alasan pelapornya oleh Tim Konten Multimedia yang akan dibentuk pemerintah.

Gatot menegaskan memang tim ini yang akan menjadi tulang punggung Kemenkominfo dalam menerapkan Permen ini jika sudah disahkan. Tim akan terdiri dari 30 orang. Komposisinya, 15 ahli dari internal kementerian sedangkan 15 orang lainnya adalah unsur perwakilan masyarakat. Namun, Gatot belum mau mengungkapkan seperti apa kriteria unsur perwakilan masyarakat yang akan direkrut oleh Kemenkominfo. "Yang pasti, unsur masyarakat ada supaya tidak ada abuse of power," tegasnya.

Secara garis besar, menurut Gatot, prosesnya sendiri tidak secepat yang dikira oleh masyarakat, termasuk penutupan situs jika memang terbukti melanggar. Pertama, harus ada laporan dari masyarakat. Kedua, identifikasi identitas dan alasan pelapor oleh Tim Konten Multimedia. Jika identitas pelapor serta dasar laporannya masuk akal dan beralasan, barulah dugaan pelanggaran diproses dan bisa masuk ke ranah hukum yang berujung pada penutupan situs.

Saat ini, RPM yang disusun sejak tahun lalu telah memasuki mas uji publik. Kementerian Kominfo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mempelajari draftnya dan memberikan saran, kritik, dan tanggapan sampai 19 Februari 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rabbit R1, Gadget AI Unik dengan Desain Mirip Game Boy

Rabbit R1, Gadget AI Unik dengan Desain Mirip Game Boy

Gadget
Epic Games Bagi-bagi 3 Game Gratis, Ada Permainan Multiplayer 'Orcs Must Die! 3'

Epic Games Bagi-bagi 3 Game Gratis, Ada Permainan Multiplayer "Orcs Must Die! 3"

Game
Cara Membuat Kesimpulan Otomatis dengan Mudah buat Skripsi, Jurnal, dll

Cara Membuat Kesimpulan Otomatis dengan Mudah buat Skripsi, Jurnal, dll

e-Business
Akhirnya, Mirrorless Canon Bisa Pakai Lensa Sigma dan Tamron

Akhirnya, Mirrorless Canon Bisa Pakai Lensa Sigma dan Tamron

Gadget
'Honkai Star Rail' Bagi-bagi 1.600 Stellar Jade Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

"Honkai Star Rail" Bagi-bagi 1.600 Stellar Jade Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Game
Kenapa WhatsApp Desktop Keluar Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa WhatsApp Desktop Keluar Sendiri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Software
Setelah TikTok, Drone DJI Juga Terancam Dilarang di AS

Setelah TikTok, Drone DJI Juga Terancam Dilarang di AS

e-Business
2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 11 dengan Mudah dan Cepat

2 Cara Membagi Layar Laptop Menjadi 2 di Windows 11 dengan Mudah dan Cepat

Software
Komparasi: Spesifikasi Samsung Galaxy A05 Vs Galaxy A05s

Komparasi: Spesifikasi Samsung Galaxy A05 Vs Galaxy A05s

Gadget
Cara Menggunakan Privacy Extension for WhatsApp Web di Mozilla Firefox untuk Blur Chat

Cara Menggunakan Privacy Extension for WhatsApp Web di Mozilla Firefox untuk Blur Chat

Software
Apa Itu Fiber Optik? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Apa Itu Fiber Optik? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

Hardware
Kenapa E-mail Hilang dari Kotak Masuk Gmail? Begini Cara Mengeceknya

Kenapa E-mail Hilang dari Kotak Masuk Gmail? Begini Cara Mengeceknya

Software
Akhirnya, Samsung Galaxy AI Sudah Bisa Bahasa Indonesia

Akhirnya, Samsung Galaxy AI Sudah Bisa Bahasa Indonesia

Software
Unik, Ada Mesin Gacha Berhadiah CPU Intel di Jepang

Unik, Ada Mesin Gacha Berhadiah CPU Intel di Jepang

Hardware
Bos Nvidia Serahkan Langsung Chip AI DGX H200 Pertama di Dunia ke CEO OpenAI

Bos Nvidia Serahkan Langsung Chip AI DGX H200 Pertama di Dunia ke CEO OpenAI

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com