Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo Tak Ingin Dianggap Membiarkan

Kompas.com - 16/02/2010, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kembali munculnya Rencana Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia bukannya tanpa alasan. RPM dinilai perlu, paling tidak oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi yang mengusungnya, karena fenomena internet yang merebak di masyarakat belakangan ini. Hal ini ditegaskan oleh Humas Kemenkominfo Gatot S Dewobroto kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2010).

"Harus kita akui dampak negatif internet belakangan ini makin marak. Pemerintah tak ingin dianggap membiarkan," ujarnya. Gatot mengakui pemikiran tentang RPM ini sudah muncul pad atahun 2006 ketika jabatan Menkominfo masih dipegang oleh Sofyan Djalil. Namun, peraturan ini belum bisa direalisasikan karena UU Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) sendiri belum disahkan.

Ketika UU ITE disahkan maka Kemenkominfo (waktu itu Depkominfo) merasa perlu peraturan ini diterbitkan pula untuk merinci anjuran dan larangan-larangan seperti yang diatur dalam UU ITE.

Gatot menegaskan tak ada yang perlu ditakutkan dari penerbitan RPM ini karena jika ada konten yang melanggar dari sebuah situs ataupun layanan internet lainnya, terutama situs berita, tidak akan berujung pada sensor keseluruhan isi atau bahkan pemberangusan media. Hanya saja, tentu tak semua orang akan lekas percaya karena sejumlah pasal-pasal di dalam RPM ini masih membingungkan dan terkesan mengada-ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com