Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polresta Bogor

Sosialisasikan UU 22/2009 via Facebook

Kompas.com - 16/07/2010, 10:39 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan melalui jejaring sosial Facebook.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Fathoni Riza mengatakan, akun Facebook tersebut telah diluncurkan empat bulan lalu.

"Diluncurkan sudah empat bulan lalu. Kami juga memiliki Twitter dan website," kata Fathoni di Cibinong, Jumat (16/7/2010).

Fathoni menjelaskan, selain menyosialisasikan undang-undang, akun Facebook tersebut juga dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi-informasi terkini tentang lalu lintas di Kabupaten Bogor.

Seperti kemacetan di Puncak, penerapan rambu-rambu lalu lintas yang baru dan media informasi seputar lalu lintas.

Hingga kini sudah terjaring 100 lebih pertemanan yang bergabung di akun Facebook dengan nama samsatpolresbogor.com tersebut.

Informasi seputar rambu-rambu lalu lintas, tertib berlalulintas, pengurusan pajak kendaraan, pembuatan SIM dan adanya kenaikan pembayaran disampaikan dalam pesan dinding yang diperbarui setiap hari oleh tim Samsat Polres Bogor.

Dia menjelaskan, keberadaan Facebook untuk menjaring generasi muda untuk memahami tata tertib lalu lintas serta mengingatkan setiap anggota pertemanan untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya dengan tertib berlalu lintas.

Menurut Fathoni, Facebook memberikan manfaat tersendiri sebagai masukan dari masyarakat untuk samsat Polres Bogor, keluhan atau informasi yang awam dari masyarakat.

"Facebook dan Twitter ini sangat bermanfaat sekali, kami bisa menyosialisasikan tentang tertib lalu lintas, masyarakat juga memberikan informasi seputar jalanan di kawasan Puncak khususnya. Jadi bisa saling berbagi informasi," ujar Fathoni.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com