Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Diminta Percepat Penataan 3G

Kompas.com - 10/11/2011, 09:22 WIB

KOMPAS.com - Regulator diminta segera menetapkan Permenkominfo soal penataan pita frekuensi layanan seluler generasi ke tiga (3G) demi terciptanya kepastian usaha pada industri telekomunikasi.

"Pemerintah seharusnya memahami bahwa makin cepat regulasi itu diputuskan maka semakin baik pula bagi industri," kata Sekjen Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi, di Jakarta, Rabu.

Menurut Mas Wigrantoro, lambannya penetapan Permenkominfo bisa jadi ada pertimbangan lain, misalnya, ada posisi tawar menawar oleh pihak tertentu, atau upaya mengulur waktu sehingga publik tidak lagi perduli atas rencana penataan spektrum tersebut.

Ia menjelaskan dalam kebijakan dan regulasi kepastian itu sifatnya temporer atau jangka pendek, karena regulasi yang katanya membuat kepastian, pada akhirnya menjadi tidak pasti lagi karena harus disempurnakan untuk menyesuaikan dengan sejumlah kepentingan.

Deadline Akhir 2011

Di tempat terpisah Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2011 kepada PT Telkomsel agar memindahkan kanal frekuensi 3G sebelum aturan resmi penataaan spektrum ditandatangani.

"Pemerintah memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini (Desember) kepada Telkomsel untuk menggeser kanalnya sebelum aturan resmi ditandatangani," kata Tifatul.

Penataan frekuensi 3G, berupa penambahan satu kanal tambahan kepada operator dan kemudian dilanjutkan dengan penambahan kedua sebesar 5 MHz adalah dimaksudkan untuk merapikan spektrum.

Menurut Tifatul pemerintah sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan kedua dialokasikan untuk Hutchison CP (Tri), kanal ke-3 dan ke-4 untuk Axis, kanal ke-5 dan ke-6 untuk Telkomsel dan seterusnya.

Telkomsel Harus Geser

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com