Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Tanggapi Surat Kaleng Terkait Tender NIX

Kompas.com - 05/01/2012, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menanggapi beredarnya surat kaleng yang menyudutkan Kementrian yang dipimpinannya dalam tender NIX (Nusantara Internet Exchange). Hal tersebut disampaikannya lewat akun Twitter miliknya, Kamis (5/1/2012).

Sebelumnya beredar surat kaleng di internet yang menamakan Masyarakat Informatika Indonesia yang menuding terjadinya pengaturan pemenang tender. Dalam pernyataan tersebut, Kominfo dituding melakukan penguncian spesifikasi barang dalam tender untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.

"Bila ada indikasi penyimpangan dari aturan dalam proses tender, sampaikan pada kami. Identitas pelapor akan dirahasiakan," tulis Tifatul. "Jika ada indikasi korupsi yg ditemukan dalam proses tender laporkan segera kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya," lanjut Tifatul.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan harus disertai data dan fakta yang benar dengan sumber yang jelas. Bila tidak tergolong fitnah. Menurut dia, saat ini sudah ada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga tiap tahap proses dari tender dapat ditelusuri dari hulu hingga hilir.

"Sebagai catatan, penyebaran surat kaleng tanpa fakta & data yg jelas via internet, tergolong fitnah. Dan ini melanggar UU ITE 11/2008," ujar Tifatul.

Sebelumnya, Humas Kemkominfo Gatot Dewo Broto juga sudah mengeluarkan rilis serupa yang menyatakan bahwa tidak ada penguncian spesifikasi barang dalam tender. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kominfo menerapkan konsep netral tehnologi, tidak membatasi merek tertentu, karena yang penting fungsi alat telah memenuhi kualifikasi standar.

Pengadaan NIX (Nusantara Internet Exchange) dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan distribusi trafik nasional antar penyedia jasa internet. Tender NIX yang dilakukan tahun 2011 terdiri dari 13 paket. Kepanitiaannya ditangani langsung oleh BP3TI (Balai Penyedia, Pengelola, Pendanaan Telekomunikasi dan Informatika), yaitu suatu unit pelaksana teknis di Kementerian Kominfo yang mengelola keuangan secara PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLU (Badan Layanan Umum) berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com