Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanal 3G Ketiga Harus Dilelang Secara Adil

Kompas.com - 19/01/2012, 11:41 WIB

Kepmen ini nantinya bakal berisi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta tender termasuk aturan mainnya. Pemerintah menargetkan Kepmen ini bakal selesai bulan April 2012.

Kemudian pemerintah juga bakal mengeluarkan Peraturan Menteri (PerMen) tentang tata cara seleksi pelelangan yang bakal berlaku untuk semua peserta lelang.

"Permen tersebut juga bakal mengatur siapa saja operator yang akan diprioritaskan. Termasuk nanti pengaturan total kanal 3G bisa secara berdampingan," jelasnya.

Tambahan Frekuensi

Sekadar catatan, pada akhir tahun 2011 lalu, Kemkominfo akhirnya sudah memberikan jatah tambahan frekuensi tahap kedua (second carrier) 3G kepada PT Axis Telekom Indonesia (Axis) dan PT Hutchison CP Telecommunications (Three).

Adapun Axis telah mendapatkan tambahan frekuensi 3G di kanal 2 melengkapi kanal 3 yang dimiliki sebelumnya, sedangkan Three mendapatkan tambahan frekuensi di kanal 6 melengkapi kanal 1 milik Three sebelumnya.

Dengan demikian, total pemakaian frekuensi 3G sepanjang 60 MHz oleh operator sudah mencapai 50 Mhz. Sedangkan sejumlah operator lainnya, yakni PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, telah mendapatkan masing-masing 10 MHz beberapa tahun lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com