Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sengketa Merek di Ranah TI Indonesia

Kompas.com - 27/09/2013, 17:02 WIB
Deliusno

Penulis

Ada beberapa produk yang dirilis dengan nama hTC. Produk-produk ini sudah didaftarkan pada 21 Januari 2008 dan mendapatkan sertifikat No. IDM000218952 tertanggal 5 Oktober 2009 untuk melindungi jenis barang kelas 9. Produk-produk tersebut berupa alat optik, alat potret, kabel listrik, flash disk, USB, VCD Player, DVD PLayer, dan video game player.

Sementara, HTC kala itu baru mendaftarkan empat merek produk, meliputi ponsel, telepon video, notebook, dan lain-lain.

Sengketa Intel

Kasus sengketa merek dagang Intel di Indonesia berlangsung sangat lama. Kasus melawan PT Panggung Electronic sudah dimulai pada tahun 1993 dan baru berakhir nyaris 15 tahun kemudian pada tahun 2009.

Kala itu, Intel, perusahaan yang banyak mendaftarkan produk di bidang komputer, komunikasi, dan barang elektronik ini, mempermasalahkan pendaftaran merek dagang Intel No 363073, 363075, 363076,363077,363078 yang terdaftar atas nama PT Panggung.

Adapun merek-merek produk yang didaftarkan PT Panggung terdiri dari barang rak untuk audio, lemari es, freezer, peralatan elektronik di bidang kedokteran, pompa air listrik, mixer, blender, dan lain-lain.

Pada September 1993, pihak Intel Corp sempat mengalami "kekalahan". Tuntutannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pada saat itu, Intel bukanlah sebuah merek terkenal. Tidak terima dengan keputusan ini, Intel kembali menuntut PT Panggung.

Masalah ini akhirnya baru selesai pada tahun 2009 dengan cara damai. Sayangnya, tidak dijelaskan cara penyelesaian tersebut.

Nah, bagaimana dengan kasus Kudunyahoo vs Yahoo? Akankah kasus ini selesai dengan kesepakatan damai, atau keduanya harus "bertempur" di pengadilan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com