Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Twitter Janji Patuhi Hukum Pornografi Indonesia

Kompas.com - 30/08/2014, 08:46 WIB
Penulis Oik Yusuf
|
EditorWicak Hidayat
Logo Twitter.

KOMPAS.com — Twitter mengumumkan rencananya membuka kantor di Indonesia, yang dijadwalkan sudah terealisasi dalam tiga hingga enam bulan ke depan.

Layanan micro-blogging itu pun menyatakan siap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal pemblokiran konten negatif yang diedarkan oleh penggunanya, seperti pornografi.

"Kami sangat terbuka. Semua konten di Twitter bisa dilihat oleh siapa pun," kata Dickson Seow, Kepala Komunikasi Korporat Twitter untuk Wilayah Asia Pasifik, ketika dijumpai seusai acara jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/8/2014).

"Kalau Anda menemukan konten sensitif (pornografi) di platform kami, Anda bisa memberi flag atau menandai konten bersangkutan untuk ditindaklanjuti oleh tim kami," ujar Seow lagi.

Lebih jauh, Seow juga menyatakan bahwa ketika kantornya di Indonesia sudah dibuka nanti, Twitter membuka diri untuk bekerja sama dalam hal penanganan konten negatif, termasuk dengan pihak pemerintah atau kepolisian.

"Tentu, kami menghormati hukum negara tempat kami beroperasi… Kami selalu mengacu pada dua hal, yaitu peraturan komunitas tentang penggunaan Twitter dan hukum setempat."

Seow mengatakan bahwa Twitter melarang penggunaan materi berbau pornografi di bagian header dan foto profil pengguna. Namun, konten negatif yang termuat di dalam tweet harus di-flag atau ditandai terlebih dahulu agar bisa diselidiki oleh pihak Twitter.

Twitter selama ini memang telah menyediakan mekanisme untuk melaporkan dugaan adanya konten ilegal. Pada gambar yang dimuat di tweet, misalnya, terdapat sebuah tombol bernama "flag media" yang akan menandai konten bersangkutan. Tim Twitter kemudian akan meninjau pantas atau tidaknya konten tersebut untuk ditayangkan.

Di Indonesia, awal bulan ini, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (RPM Blokir Konten) telah disahkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Peraturan menteri tersebut menuai kontroversi karena sebagian pihak menilai bahwa pengertian "konten negatif" di dalamnya bersifat sangat luas dan multi-tafsir.

Atas dasar pemuatan "konten negatif" itulah, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Mei lalu memblokir situs layanan video sharing Vimeo, yang hingga kini masih belum bisa diakses kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke