Menurut General Manager Polytron, Usun Pringgodigdo dari total 100 persen TKDN poin-poinnya terbagi menjadi 80 persen dari sisi komponen, investasi dan produksi. Dua puluh persen berikutnya poin yang melihat sisi pengembangan.
Saat ditemui dalam peluncuran Polytron Zap 5 4G LTE, Rabu (11/2/2015), dia menerangkan, "Kami menggunakan pengembangan dan investasi tenaga kerja, dan investasi alat maupun komponen-komponen yang dibuat di dalam negeri."
"Itu bisa sampai 35 persen. Hal itu sudah dihitung oleh badan yang ditunjuk Departemen Perindustrian, dalam hal ini Surveyor Indonesia. Kami tinggal menunggu sertifikatnya keluar," tegas Usun.
Saat ini, regulasi pemerintah untuk perangkat telekomunikasi 4G LTE adalah memiliki TKDN 30 persen. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 7 Tahun 2009 dan diterapkan pada semua perangkat telekomunikasi 4G LTE yang menggunakan frekuensi 2,3 Ghz dan 3,3 Ghz. Tujuannya adalah mendorong Indonesia agar jadi lebih produktif.
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Rudiantara saat ini berencana untuk meningkatkan nilai TKDN tersebut. Melalui koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, pada 2017 mendatang para produsen harus mencapai TKDN 40 persen. Bila tidak mencapainya, maka produsen tersebut terancam tidak bisa memasarkan produk di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.