"Saya meyakini operator tidak ada yang memberikan ruang untuk penyadapan, karena sanksi pidananya jelas di Undang-Undang Telekomunikasi, bisa penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta," jelas Rudiantara saat ditemui KompasTekno di kantor Kemenkominfo, Selasa (17/3/2015).
Pernyataan ini dikeluarkan Rudiantara terkait dugaan penyadapan terhadap salah satu operator seluer Indonesia oleh pemerintah Selandia Baru. Dugaan penyadapan ini terungkap dari dokumen-dokumen yang dirilis mantan karyawan kontrak NSA, Edward Snowden.
"Kalau pun ada yang melakukan penyadapan pasti sesuai aturan, karena kan ada penyadapan yang dibolehkan secara hukum, misalnya untuk penyidikan KPK," imbuhnya.
Selain itu, kemungkinan lain penyadapan yang bisa dilakukan menurut Rudiantara adalah jika warga negara Indonesia menelepon ke luar negeri, sementara operator di luar negeri itu yang sedang disadap oleh pihak-pihak tertentu.
"Kan kemungkinannya secara teknis bisa begitu, tapi kan bukan di sini penyadapannya, di luar sana, kita gak bisa melakukan apa-apa" ujar pria yang kerap disapa Chief RA ini.
Sebagai Menteri Kominfo, Rudiantara pun mengingatkan kepada para operator seluler di Indonesia untuk selalu melakukan pengecekan dalam jaringannya.
"Saya tetap mengingatkan, walau ini kasus lama, namun operator harus selalu mengecek di dalam jaringan mereka sendiri," ujar Rudiantara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.