Peraturan tersebut mensyaratkan smartphone 4G LTE berbasis frequency-division duplex (FDD) memiliki TKDN minimal 30 persen agar bisa masuk ke Indonesia. Ketiga menteri menyatakan syarat ini efektif berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang.
“Alhamdulillah, tadi saya bersama Pak Rachmat dan Pak Saleh sudah tandatangan peraturan soal TKDN. Pengeluaran kebijakan ini sudah melalui proses good governance, kami sudah menunjukkan draft aturannya di web dan menerima concern industri terkait hal itu,” ujar Rudiantara usai Rapat Pembahasan TKDN di Gedung Kemenkominfo.
Sedangkan perangkat dengan teknolodi 4G LTE berbasis time-division duplex (TDD) akan dikenai peraturan serupa pada 2019.
“Kalau TDD baru kita berlakukan di tahun berikutnya, kira-kira 2019. Soalnya economy off scale TDD beda, kan hanya satu operator yang pakai teknologi ini,” jelasnya.
Saat ini, beberapa produsen ponsel sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi TKDN 2017. Antara lain dengan cara membangun pabrik manufaktur, atau bekerjasama untuk melakukan perakitan lokal.
Dengan demikian, Indonesia diharapkan bisa mendapatkan nilai tambah. Tidak hanya menjadi pasar smartphone yang pasif saja.
“Kami akan mendukung aturan itu sepenuhnya. Karena kami ingin ngin ada added value, jangan sampai pasar Indonesia cuma jadi tempat produk impor yang mestinya bisa kita buat sendiri,” tutup Rahmat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.