Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir dan Kedunguan Tata Kelola Internet yang Dipelihara

Kompas.com - 19/02/2016, 08:00 WIB
Damar Juniarto

Penulis

Indonesia boleh dikatakan tidak ketinggalan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang multi-stakeholder. Paling tidak sejak 2013, saya menyaksikan sendiri bagaimana berbagai pihak yang punya kepentingan dengan internet mulai mau duduk bersama untuk mengelola internet di Indonesia.

Momentum terbaik yang dapat dijadikan contoh adalah keberhasilan Indonesia mengelola kegiatan Internet Governance Forum 2013 di Bali, tempat kali pertama saya bersinggungan dengan pelbagai pihak dalam dunia internet di Indonesia.

Tapi apa membedakan tata kelola internet di Indonesia dari Estonia, sehingga Indonesia menempati skor 42 dalam laporan Freedom on the Net yang dikeluarkan oleh Freedom House?

Freedom House mencatat tiga hal ini yang menonjol terjadi di tahun 2015:

1. Mahkamah Konstitusi memperkuat Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang konten negative yang memberi kewenangan untuk melakukan blokir dan penapisan.

2. Situs berbagi video Vimeo diblokir secara resmi di Indonesia karena mengandung konten pornografi

3. Paling tidak ada 5 orang yang dipenjara karena penerapan UU ITE terkait pasal defamasi.

Poin 1 dan 2 sebetulnya berada dalam satu ranah kebijakan blokir dan penapisan, sedangkan poin 3 berada dalam ranah pidana defamasi.

Dalam tulisan ini saya akan membahas lebih dalam mengenai blokir dan penapisan, di mana saya terlibat sebagai salah satu pihak yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas keluarnya Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com