Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G

Kompas.com - 06/09/2016, 15:02 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah selesai membuat perhitungan investasi untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang beredar di Indonesia, dan meresmikannya.

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

“Ya, sudah resmi berlaku (Permenperin No 65 tahun 2016). Ini tidak ada perubahan,” terang Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan dalam pesan singkatnya kepada KompasTekno, Selasa (6/9/2016) malam.

Putu mengatakan, tata cara yang termuat dalam aturan tersebut saat ini telah diketahui oleh semua vendor ponsel, karena mereka memang dilibatkan dalam proses penyusunan konsepnya. Sekarang tinggal vendor memilih skema mana yang paling sesuai dengan situasi mereka.

“Semua vendor terlibat waktu penyusunan konsepnya, jadi sebetulnya tidak perlu kami sosialisasikan lagi,” pungkasnya.

Permenperin No 65 tahun 2016 tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu Saleh Husin. Lebih detilnya, Anda bisa klik tautan ini untuk membuka peraturan tersebut.

Sekilas tentang aturan TKDN ponsel 4G yang baru

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menetapkan aturan TKDN pada perangkat genggam berteknologi 4G LTE.

Vendor yang ingin berjualan perangkat genggam tersebut di Indonesia, mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 Januari 2017.

Meski telah disebutkan syarat demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak kunjung sepakat dengan tata cara investasi untuk memenuhi nilai TKDN. Pembahasan pun terjadi cukup lama.

Hingga akhirnya, pada medio Agustus lalu muncul salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang merinci tata cara investasi TKDN.

Baca: Eksklusif: Ini Bocoran Isi Aturan TKDN Ponsel 4G

Kini, aturan tersebut telah diumumkan dan diunggah ke situs resmi Kemenperin. Vendor tinggal memilih jalur yang diinginkan untuk memenuhi TKDN pada perangkat genggam 4G buatan mereka.

Tiga skema

Total ada tiga skema yang ditawarkan oleh pemerintah pada para vendor, sesuai dengan isi Permenperin No 65 tahun 2016.

Pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi:

  • aspek manufaktur = 70 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 10 persen

Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
  • Minimal pre load 2 aplikasi atau 4 games lokal
  • Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
  • Injeksi software di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal

Kedua, pemenuhan TKDN dapat disesuaikan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:

  • aspek manufaktur = 10 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 70 persen

Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
  • Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 game lokal
  • Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
  • Injeksi software dilakukan di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
  • Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta

Ketiga, dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.

Syaratnya, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.

Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.

Vendor mesti menyertakan detail mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.

Rincian nilai investasi yang dimaksud adalah :

  • Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
  • Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
  • Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
  • Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Axiata-Sinar Mas Sepakati Merger XL dan Smartfren, Lahir Entitas Baru MergeCo

Axiata-Sinar Mas Sepakati Merger XL dan Smartfren, Lahir Entitas Baru MergeCo

e-Business
Tanda-tanda Oppo Reno 12 Pro Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Oppo Reno 12 Pro Segera Masuk Indonesia

Gadget
Cara Bikin Stiker Langsung di Instagram Stories, Cepat dan Otomatis

Cara Bikin Stiker Langsung di Instagram Stories, Cepat dan Otomatis

Software
Berkat AI, Cari Foto di Google Photos Jadi Gampang

Berkat AI, Cari Foto di Google Photos Jadi Gampang

Software
Starlink Terpapar Gelombang Geomagnetik Luar Biasa Selama Badai Matahari

Starlink Terpapar Gelombang Geomagnetik Luar Biasa Selama Badai Matahari

e-Business
2 Cara Cek Kelayakan Bus Secara Online, Penting buat Memastikan Keselamatan

2 Cara Cek Kelayakan Bus Secara Online, Penting buat Memastikan Keselamatan

e-Business
'PUBG Mobile' PMSL SEA Summer 2024 Pekan Kedua Dimulai Hari Ini, Tim Indonesia di Tiga Besar

"PUBG Mobile" PMSL SEA Summer 2024 Pekan Kedua Dimulai Hari Ini, Tim Indonesia di Tiga Besar

Game
Tampilan WhatsApp di iOS Berubah, Begini Bedanya dengan yang Lama

Tampilan WhatsApp di iOS Berubah, Begini Bedanya dengan yang Lama

Software
Google Rilis AI Gemini 1.5 Pro, Bisa Analisis Lebih Banyak Data dan Input

Google Rilis AI Gemini 1.5 Pro, Bisa Analisis Lebih Banyak Data dan Input

Software
Menjajal Sennheiser Momentum True Wireless 4, TWS Premium Rp 5 Juta

Menjajal Sennheiser Momentum True Wireless 4, TWS Premium Rp 5 Juta

Gadget
Peringatan tentang AI yang Pintar Menipu dan Bahayanya bagi Manusia

Peringatan tentang AI yang Pintar Menipu dan Bahayanya bagi Manusia

Internet
Perbandingan Spesifikasi iPad Pro 2024 dan iPad Air 2024

Perbandingan Spesifikasi iPad Pro 2024 dan iPad Air 2024

Gadget
Meta Tutup Facebook Workplace, Jejaring Sosial Khusus Perkantoran

Meta Tutup Facebook Workplace, Jejaring Sosial Khusus Perkantoran

e-Business
5 Pro Player Wanita Asal Indonesia Jadi Pemain Utama Tim Mobile Legends di Perancis

5 Pro Player Wanita Asal Indonesia Jadi Pemain Utama Tim Mobile Legends di Perancis

Game
Pendiri Facebook Rayakan Ultah Ke-40, Nostalgia dan Pamer Foto Tempat Bersejarah di Hidupnya

Pendiri Facebook Rayakan Ultah Ke-40, Nostalgia dan Pamer Foto Tempat Bersejarah di Hidupnya

Internet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com