Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Utang Pajak Facebook di Indonesia Capai Rp 3 Triliun

Kompas.com - 26/11/2016, 10:14 WIB
|
EditorReska K. Nistanto

KOMPAS.com - Setelah persoalan tunggakan pajak dengan Google menemui kesepakatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengincar perusahaan over the top (OTT) asing Facebook. DJP telah mengirim surat kepada Facebook untuk membicarakan utang pajak mereka di Indonesia.

Dikutip KompasTekno dari Bloomberg, Sabtu (26/11/2016), Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan telah mengirim surat ke kantor Facebook di Irlandia untuk berdiskusi tentang persoalan tunggakan pajak ini, sekaligus mencari tahu kepentingan bisnis Facebook di Indonesia.

Utang pajak Facebook di Indonesia sendiri menurut Haniv diperkirakan antara Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun, termasuk denda keterlambatan pembayarannya.

Facebook sendiri diketahui mulai membuka kantor perwakilannya di Indonesia sejak Maret 2014 lalu. Kantor perwakilan Facebook di Indonesia berlokasi di kawasan Mal Pacific Place yang berlokasi di Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Juru bicara eksternal Facebook di Indonesia, Yunita Purnamasari menolak memberikan pernyataan resminya saat dimintai keterangan soal tunggakan pajak ini.

Selain Google dan Facebook, DJP saat ini juga mengincar utang pajak dari perusahaan OTT asing lain, termasuk Apple, Twitter, dan Yahoo. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menekan defisit anggaran di bawah 3 persen.

Kesepakatan dengan Google

Untuk kasus utang pajak Google Indonesia sendiri, Dirjen Pajak menawarkan penyelesaian pajak atau tax settlement pada raksasa mesin pencari tersebut. Angka kesepakatan dikatakan berkisar 73 juta dollar AS atau setara Rp 988 miliar. Kisaran itu tak akan melebihi angka yang dipatok, tapi bisa jadi kurang.

Baca: Menunggak Rp 5 Triliun, Google Hanya Dipajaki Rp 988 Miliar di Indonesia

"Dipertimbangkan sebagai pengampunan pajak bagi Google," kata Haniv, sebagaimana dilaporkan WSJ dan dihimpun KompasTekno, Jumat (25/11/2016).

Apabila proses menuju kesepakatan tersebut berjalan lancar, pemerintah Indonesia bisa lebih gencar mengejar utang pajak dari perusahaan teknologi lain, seperti Facebook dan Twitter.

Haniv mengatakan negosiasi dengan Google soal pembayaran utang pajak diperkirakan akan selesai sebelum akhir 2016.

Baca juga: Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Bloomberg
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke