Pernah diajukan pada 2015
Sebelumnya, Menteri Hukum Jerman Heiko Maas juga mengajukan proposal aturan yang serupa tetapi tak sama pada 2015 lalu. Kala itu, Maas meminta Google, Facebook, dan Twitter menghapus konten palsu dalam 24 jam.
Baca: Cara Melaporkan Berita "Hoax" di Facebook, Google, dan Twitter
Namun, belum ada ketentuan mengenai denda yang diberikan. Aturan itu pun diberlakukan, tetapi nyatanya kurang efektif. Google dkk masih sulit memberantas konten negatif.
Facebook hanya mampu menghapus 46 persen, YouTube 10 persen, dan Twitter 1 persen dari laporan pengguna atas konten ilegal yang tersebar di tiap-tiap platform.
Menurut Maas, kebijakan denda akan memicu pihak media sosial untuk berusaha lebih keras memberantas hoax. Ia mengatakan, pihak media sosial tak bisa terus-terusan berdalih bahwa mereka tak bertanggung jawab atas hoax karena fungsinya cuma sebagai wadah pertukaran informasi.
"Perusahaan yang mendapat duit dari jejaring sosial punya tanggung jawab sosial," kata Maas.
Belum jelas kapan aturan soal denda di Jerman akan diberlakukan. Namun, Facebook di sana kabarnya sudah memperkerjakan 600 orang untuk menghapus 2.000 informasi palsu per hari di akun-akun berbahasa Jerman.
Baca: Dua Situs Penyebar "Hoax" di Indonesia Raup Ratusan Juta Per Bulan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.