Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Tanggapan Grab Indonesia soal Revisi Aturan “Ride Sharing”

Kompas.com - 13/03/2017, 19:46 WIB
|
EditorDeliusno

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016, aturan mengenai layanan transportasi berbasis aplikasi, baru saja diuji publik. Ada sejumlah penambahan dan pengurangan di dalamnya.

Di antara perubahan itu ada sejumlah poin baru yang sedang menjadi sorotan para penyedia layanan berbasis aplikasi, termasuk Grab Indonesia. Dua poin yang menjadi sorotan adalah soal penetapan tarif atas-bawah dan pemberlakuan batas kuota terhadap jumlah armada transportasi berbasis aplikasi di setiap provinsi.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata pun menanggapi dua poin yang disebutkan dalam uji publik revisi peraturan tersebut.

“Kita saat ini sedang mempelajari (uji publik), ada concern dan kami juga terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai hal itu. Concern yang baru kami dengar saat uji di Makassar, yakni kemungkinan tarif batas atas-bawah,” tuturnya saat bincang dengan wartawan di sela peluncuran GrabShare, Senin (13/3/2017).

Alasannya, menurut Ridzki, persoalan batas tarif atas dan bawah tidak sesuai dengan praktek yang dijalankan oleh Grab. Pasalnya, Grab termasuk ke layanan sewa.

Harga yang tertera merupakan kesepakatan antar pengemudi dan penumpang yang terjadi di awal, bukan per kilometer perjalanan. Ridzki berkata bahwa tarif Grab tetap, alias sudah ditentukan sejak awal perjalanan.

Sedangkan tarif batas atas-bawah biasanya diberlakukan pada moda transportasi yang baru menghitung tarif ketika perjalanan dimulai dan berubah seiring perjalanan.

Kekhawatiran kedua, ungkap Ridzki, adalah soal adanya wacana pemberlakuan kuota armada angkutan sesuai wilayah domisili perusahaan.

“Kami lihat di sini, dengan adanya kuota akan menimbulkan permasalahan lagi mengenai market mechanism. Berapa kendaraan yang cukup atau tidak cukup sebaiknya ditentukan oleh mekanisme pasar,” tutur Ridzki.

Sebelumnya, pemerintah menggelar uji publik terhadap revisi Permenhub No 32 tahun 2016 untuk menjaring masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Uji publik pertama dilakukan di Jakarta, Jumat (17/2/2017), sedangkan uji kedua dilakukan di Makassar, Jumat (10/3/2017).

Batas tarif atas dan bawah transportasi berbasis aplikasi serta kuota armada per wilayah domisili perusahaan belum diatur dalam Permenhub No 32 tahun 2016. Kedua poin aturan tersebut baru didiskusikan dalam uji publik soal revisi peraturan tersebut.

Baca: Grab Resmikan GrabShare, Ongkos Perjalanan Lebih Murah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke