Update: Pada Senin (30/4/2018) petang, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia memastikan bahwa nomor SIM prabayar yang melewati tenggat registrasi, tidak hangus, hanya diblokir layanannya saja.
Lebih lengkapnya baca di artikel: ATSI Pastikan Nomor Prabayar yang Lewat Tenggat Registrasi Tidak Hangus
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan bahwa kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi ulang sampai malam ini, Senin (30/4/2018), pukul 23.59 akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi.
Menurut Rudiantara, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan masa untuk registrasi kartu seluler prabayar, sehingga jika pelanggan masih ingin nomornya tetap bisa digunakan, maka harus segera didaftarkan sebelum tanggal 1 Mei 2018.
"Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, jadi nanti malam mulai jam 00.00 semua tidak aktif lagi. Tidak ada cara lain," ungkap Rudiantara di kantor Kominfo, Senin (30/4/2018) sore.
Ia menambahkan bahwa jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, maka jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.
Baca juga: Gagal Registrasi SIM Prabayar? Ini Solusinya
Maka artinya pengguna yang terlambat meregistrasi kartu prabayar mereka harus membeli nomor baru dan melakukan registrasi dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan nomor lama.
"Kalau yang belum registrasi, ya selesai sudah. Nomornya tidak bisa digunakan lagi. Yang sudah ada di sistem (nomor lama) tapi tidak registrasi, selesai sudah. Harus beli nomor baru. Jadi bukan registrasi ulang, tapi registrasi nomor baru. Kalau masih bisa, apa gunanya jadwal hari ini registrasi terakhir," lanjut Rudiantara.
Senada dengan Rudiantara, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli juga menegaskan bahwa tidak ada lagi perpanjangan waktu bagi pelanggan lama yang belum meregistrasi nomor prabayarnya.
Mulai nanti malam terhitung jam 00.00, akan dilakukan penon-aktifan nomor-nomor seluler yang belum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
"Sejak (mulai) jam 00.00 nanti malam, selain nomor itu terblokir, nomor yang tidak melakukan registrasi sampai dengan jam 00.00 itu akan hangus dan tidak bisa lagi diregistrasikan oleh pelanggannya. Jadi dia harus mengambil SIM card yang baru," ungkap Ramli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.