Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Dipenjara karena Mendadak Jadi Admin Grup WhatsApp

Kompas.com - 24/07/2018, 15:16 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di India harus mendekam dipenjara selama lima bulan karena menjadi admin grup WhatsApp.

Junaid Khan (21) harus menjalani kurungan atas pesan tidak pantas yang diteruskan ke grup, di mana ia menjadi admin "dadakan" setelah admin aslinya keluar dari grup WhatsApp.

Kepada pihak berwajib, Junaid mengaku tidak mengirim pesan yang dimaksud. Pihak keluarga pun bersikeras jika Junaid hanya korban sistem "admin by default" di WhatsApp.

Sistem tersebut memungkinkan jika admin asli atau akun yang membuat grup keluar dari grup dan tidak ada admin lainnya, maka jabatan admin dilimpahkan ke anggota grup secara acak.

Menurut keluarga, Junaid hanya anggota dari grup tersebut sebelum admin aslinya bernama Irfan, keluar dari grup setelah meneruskan pesan tidak pantas.

"Junaid memang anggota grup tapi dia bukan admin. Ketika masalah tersebut dikasuskan, dia sedang berada di Kota Ratlam untuk urusan keluarga," ujar sepupu Junaid, Farukh Khan.

Farukh mengatakan ketika pesan yang dipermasalahkan tersebut dikirim ke grup, Junaid belum menjadi admin.

"Kami mendatangi anggota polisi senior dan mengadukan masalah ini ke nomor pengaduan kementrian tapi tidak berhasil. Tidak ada yang mau mendengarkan kami jika dia (Junaid) bukanlah admin saat postingan tersebut dikirim," jelas Farukh.

Polisi berdalih jika tindakan yang diambil berdasarkan bukti yang telah mereka miliki. Kepolisian Kota Talen, Distrik Rajgarh, negara bagian Madhya Pradesh, mengaku menerima aduan dari warga soal postingan grup WhatsApp dengan admin bernama Irfan serta admin lainnya.

Ketika kasus ini diusut, Junaid telah menjadi admin grup WhatsApp yang diadukan tersebut. Salah satu anggota polisi yang menangani kasus tersebut, Yuvraj Singh Chouhan mengaku jika saat investigasi berlangsung, tidak ada pihak keluarga yang mengatakan bahwa Junaid adalah admin pengganti.

"Setelah kasus ini dibawa ke meja hijau, barulah mereka mengatakan hal tersebut," ujar Chouhan seperti KompasTekno kutip dari Times of India, Selasa (24/7/2018).

Menurutnya, jika pihak keluarga memiliki bukti, makan mereka harus membuat dan membawanya ke pengadilan. Ia menambahkan jika Irfan, yang disebut sebagai admin asli juga telah ditangkap.

Baca juga: Perangi Hoaks, WhatsApp Batasi Pesan yang Diteruskan

"Tidak ada bukti atau cara lain untuk memastikan siapa admin grup ketika pesan itu dibagikan oleh Irfan saat itu. Kami mengajukan kasus ini berdasarkan bukti yang ada," jelas Chouhan.

Junaid harus mendekam selama lima bulan per tanggal 14 Februari 2018, berdasarkan undang-undang teknologi informasi dan hukum pidana pasal 124 A tentang penghasutan.

Berdasarkan hukum pidana di India dan undang-indang teknologi informasi, admin grup media sosial bisa dipenjarakan jika membagikan pesan yang bertendensi agama dan berbau politis.

Baca juga: Di Malaysia, Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

Gadget
Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Gadget
Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Gadget
Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com