JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik Bolt masih dalam proses. Jika SK tersebut jadi diterbitkan hingga pukul 00.00 WIB malam ini, maka Kominfo akan kembali melelang frekuensi yang sebelumnya ditempati oleh Bolt.
Hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu. Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, jika operator sudah tidak memiliki izin penggunaan frekuensi, maka secara otomatis frekuensi tersebut kembali menjadi milik negara.
"Dengan begitu, otomatis negara punya hak untuk melelang kembali pada operator lain," ungkap Nando saat ditemui di kantor Kominfo, Senin (19/11/2018).
Bolt sendiri memiliki alokasi spektrum sebesar 30 Mhz pada pita frekuensi 2,3 Ghz. Jika SK pencabutan izin diterbitkan, maka secara otomatis Bolt harus mengikuti proses lelang dan bersaing dengan operator lain, apabila ingin kembali menempati frekuensi tersebut.
"Seandainya dicabut izin penggunaannya, kan frekuensi ini secara otomatis kembali menjadi milik negara. Negara punya hak untuk melelang," imbuh Nando.
Baca juga: Nasib Bolt Diputuskan Sebelum Jam 00.00 Malam Ini
Menunggu keputusan dengan Kemenkeu
Kendati demikian, proses penerbitan SK pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz ini sedikit tertunda. SK yang dijadwalkan akan terbit hari ini harus menunggu keputusan hingga pukul 00.00 nanti malam.
Pasalnya, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mengajukan proposal untuk membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz pada Kominfo. Proposal tersebut diajukan pada Senin, (19/11/2018) siang hari tadi.
Isi proposal tersebut mengatakan bahwa PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux siap melunasi tunggakan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah ini. PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Saat ini, pihak Kominfo masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme pembayaran tunggakan BHP tersebut. Kominfo pun menunggu rekomendasi Kemenkeu untuk menentukan apakah SK tersebut akan jadi diterbitkan atau tidak.
SK tersebut sejatinya dijadwalkan akan terbit pada hari ini, Senin (19/11/2018), namun sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan, sehingga batas waktu SK itu akan terbit atau tidak, yakni sampai pukul 00.00 WIB nanti malam.
"Bukan berarti SK batal dikeluarkan, karena masih ada waktu sampai jam 24.00 nanti malam dan masih proses tanda tangan. SK juga belum dikeluarkan. Pokoknya tunggu sampai 24.00 hari ini, kita akan cabut izin atau seperti apa kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu," kata Nando.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.