Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Frekuensi Dicabut, First Media, Internux, dan Jasnita Tetap Wajib Bayar Utang

Kompas.com - 28/12/2018, 13:33 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik PT Firstmedia (KBLV), PT Internux, dan Jasnita. Dengan dicabutnya izin frekuensi itu, maka ketiga perusahaan tidak dapat lagi menggelar layanan telekomunikasi pada pita frekuensi 2,3 Ghz.

Meski perizinannya telah dicabut, Kominfo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menagih utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang ditunggak ketiga perusahaan.

First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, sementara Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Ismail, kewenangan untuk proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, sementara Kominfo hanya berwenang melaksanakan fungsi teknis, dengan mencabut izin penggunaan frekuensi.

"Untuk proses penagihan, akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Kominfo sudah melakukan fungsi teknis dengan mencabut izin. Pengakhiran (pencabutan izin) ini tidak menghapuskan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi tunggakan BHP," ujar Ismail.

Baca juga: Bolt Resmi Tutup Layanan, Bagaimana Nasib Pelanggan?

Kendati demikian, Ismail tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait mekanisme dan tenggat pelunasan yang diberikan pada PT Firstmedia (KBLV), PT Internux dan Jasnita. Pasalnya mekanisme penagihan tersebut akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Pengaturan teknisnya jelas, 24 bulan berturut turut tidak bayar, izinnya dicabut. Kami menjalankan fungsi itu. Kalau terkait masalah keringanan PNBP, kewenangan ada di Kemenkeu," ungkap Ismail.

"Proposalnya sudah kami konsultasikan, dan Kemenkeu tidak menemukan landasan regulasi yang cukup untuk merespons pembayaran tersebut. Tidak ada skema pembayaran, karena statusnya sudah terutang. Ada mekanisme penagihan oleh PUPN," lanjutnya.

Sebelumnya, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux telah mengajukan proposal untuk melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz kepada pemerintah. Sementara Jasnita menyatakan akan mengembalikan frekuensi pada pemerintah.

Baca juga: Bolt Resmi Setop Layanan Internet LTE Hari Ini

Proposal pembayaran dari PT Firstmedia (KBLV) dan PT Internux tersebut diajukan pada 19 November 2018, setelah melewati masa tenggat pembayaran yang diberikan Kominfo.

Dalam proposal tersebut, baik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux menyanggupi untuk membayar tunggakan yang dibebankan pada tahun 2016 dan 2017. Pembayaran akan dicicil hingga 2020.

Baca juga: Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com