Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Ketika Trafik Internet Mengalir ke Luar, Uang Kita Mengalir ke Luar”

Kompas.com - 31/01/2019, 19:02 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia ( PANDI) mengatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 mengenai pemindahan data center atau pusat data ke luar wilayah Indonesia, berpotensi membawa akibat buruk.

Hal itu disampaikan M.S Manggalanny, Direktur Teknologi dan Operasional PANDI saat acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Kenapa buruk? Karena walaupun menggunakan domain .id, tapi penempatan server-nya di luar negeri," jelas pria yang akrab disapa Didin ini.

Baca juga: "Data Center" Alibaba Resmi Beroperasi di Indonesia

Ia menambahkan bahwa pihak asing akan lebih banyak mendapat keuntungan jika pusat data berada di luar Indonesia. "Ketika trafik internet mengalir ke luar, uang kita mengalir ke luar," imbuhnya.

Aturan yang jadi polemik adalah Pasal 17 PP No. 82/2012 yang mulanya mengharuskan  pusat data berada di wilayah hukum Indonesia.

Namun, saat ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengngodok revisi PP tersebut dengan mengacu kepada UU ITE. Revisi tersebut mengklasifikasikan data menjadi tiga kategori, yakni “strategis”, “penting”, dan “biasa”.

Data “strategis” yang dimaksudkan disini adalah data yang berkaitan dengan pertahanan negara seperti data intelijen, pertahanan dan kemanan serta kependudukan. Semua data kategori “strategis” ditetapkan oleh presiden dan secara teknis diatur melalui Perpres.

Baca juga: "Data Center" Rp 12 Triliun Google untuk Go-Jek dan 330 Juta Pengguna

Data “strategis” inilah yang wajib ada di Indonesia. Sementara untuk data kategori “penting” dan “biasa”, dalam kondisi tertentu dapat disimpan di pusat data di luar Indonesia, namun harus melalui kajian dari industri.

Lebih lanjut, Didin mengatakan bahwa kedaulatan data juga akan terancam.

"Kita lihat penggunaan data domain .id banyak digunakan lembaga atau instansi yang strategis yang mengelola data dan informasi penting tentang kita dan bangsa Indonesia. Kalau misalnya pusat data di luar akan berbahaya," jelasnya.

Hingga saat ini, revisi PP No.82/2012 masih tarik ulur. Sebab, ada banyak pihak yang menolak revisi aturan tersebut, khususnya pelaku bisnis cloud computing dan big data.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com