Seorang juru bicara Facebook membenarkan bahwa WhatsApp memang sedang melakukan pembicaraan dengan sejumlah mitra keuangan potensial di Indonesia tentang layanan pembayaran.
"Namun, pembicaraan ini masih dalam tahap awal dan kami tidak memiliki informasi lebih lanjut untuk dibagi," ungkap sang perwakilan Facebook.
Server lokal untuk perlindungan data
Sama halnya dengan Indonesia, di India juga sedang ramai tentang perundang-undangan data pribadi. Undang-undang ini akan memuat informasi nonkomersial atau informasi tentang bagaimana data pengguna dikumpulkan WhatsApp dari layanan pembayaran digitalnya.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Sebelum Oktober
Selain itu, undang-undang itu juga akan menegaskan larangan bagi WhatsApp untuk membagi data pribadi milik pengguna dengan Facebook dan anak perusahaan lain.
Pemerintah India meminta WhatsApp untuk menyimpan data komersial di server lokal. Demi menyesuaikan diri dengan regulasi, WhatsApp pun membangun sistem untuk menyimpan data yang berkaitan dengan layanan pembayaran khusus di India.
Cathcart tidak menjelaskan kapan layanan pembayaran digital WhatsApp akan mendapat izin dari pemerintah India. WhatsApp mengatakan, untuk memvalidasi data pengguna layanan pembayaran digital WhatsApp tetap aman, pihak ketiga harus dilibatkan.
Baca juga: Ingkar Janji Mark Zuckerberg kepada WhatsApp, Instagram, dan Messenger
Indonesia mungkin bisa berkaca dari India untuk memastikan data pribadi milik pengguna layanan pembayaran WhatsApp benar-benar aman dan tidak dibagi-bagikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.