KOMPAS.com - Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI akan diresmikan hari ini. Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, tiga kementerian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10/2019) di Gedung Kemenperin.
Update, Jumat pukul 10.00 WIB: Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI
Tiga kementerian yang dimaksud adalah kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan.
Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu. Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin.
Kabar terakhir menyebutkan permen Kominfo dan Kemendag telah rampung lebih dulu.
Baca juga: Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020
Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, aturan ini tidak serta-merta berlaku. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, masih akan ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.
"Mengapa harus ada transisi karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat," kata pria yang akrab disapa Chief RA itu, dijumpai di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (18/10/2019) malam.
"Ini kan sistem yang besar. Sistem yang besar nanti harus dilakukan adjustment," katanya.
Baca juga: FAQ Ponsel BM yang Katanya Bakal Diblokir
Menurutnya, masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem. Sebab, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler.
"Nah ini juga perlu dilakulan beberapa penyesuaian, kalibrasi, dan sebagainya. Itu perlu waktu," kata Rudiantara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan