Meski memiliki nama yang mirip, Grab Toko sebenarnya tidak memiliki keterikatan dengan startup decacorn Grab Indonesia. Pihak Grab Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan resmi mereka.
Yudho selaku ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) juga angkat bicara soal kemiripan nama domain ini.
Menurut Yudho, pendaftaran domain itu mengadopsi konsep first time first serve, alias siapa yang duluan daftar, berarti dia yang dapat nama domain tersebut.
"Lalu siapa saja bisa mendaftarkan domain jenis apa pun, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," lanjut Yudho.
Baca juga: Grab Toko Bukan Anggota Asosiasi E-commerce Indonesia
Di Pandi sendiri, Yudho memberi contoh, untuk mendaftar dengan domain .co.id, seseorang perlu melampirkan salah satu dari dokumen SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara, KTP/Paspor, serta sertifikat merek (bila ada).
Sedangkan untuk domain jenis dotid (.id), Yudho mengatakan pelanggan hanya cukup menyerahkan data e-mail dan melakukan pembayaran saja.
Dalam kasus ini Grab Toko, kata Yudho, sah-sah saja bila e-commerce itu menggunakan domain tersebut, karena memang belum ada yang menggunakannya.
Yudho menggarisbawahi bahwa nama awalan Grab sendiri memang lebih dahulu digunakan oleh startup yang bermarkas di Singapura itu. Tinggal pertanyaannya, pemegang produk Grab yang lebih dulu muncul, merasa dirugikan tidak dengan adanya nama Grab Toko.
Kalau ternyata merasa dirugikan, Yudho mengatakan pihak Grab bisa melakukan penyelesaian perselisihan domain ini.
Grab sendiri dikabarkan berencana melakukan langkah hukum kepada PT Grab Toko Indonesia, terkait penggunaan nama "Grab" di platform e-commerce tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.