Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik "Pasal Karet" UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi

Kompas.com - 18/02/2021, 07:00 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

"Korban" UU ITE

Sejak diberlakukan pada 2008 lalu, UU ITE telah menjerat beberapa pihak karena dianggap membuat kerugian bagi pihak lain melalui "teknologi informasi", sesuai yang tercantum di UU ITE.

Pada tahun pertama diimplementasikan, UU ITE menjerat Prita Mulyasari yang dilaporkan RS Omni Internasional Tangerang karena keluhannya tentang RS tersebut, tak sengaja tersebar ke sejumlah mailing list di dunia maya.

Prita dikenai pasar 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Kemudian pada 2013, aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin, Muhammad Arsyad juga menjadi "korban" UU ITE setelah dituding menghina pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid.

Baca juga: 6 Korban yang Dijerat Pasal Karet UU ITE

Arsyad disebut melakukan penghinaan lewat status BlackBerry Messenger (BBM) yang berbunyi "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!". Selain Arsyad, beberapa aktivis lain juga dijerat UU ITE setelah menyampaikan kritik ke pemerintah.

Salah satunya adalah Dandhy Dwi Laksono. Dandhy dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sutradara, aktivis, dan jurnalis tersebut ditangkap polisi tahun 2019 lalu terkait unggahan Twitternya yang dinilai menyebar kebencian berdasarkan SARA.

Saat itu, Dandhy cukup aktif mengunggah twit soal kisruh di Papua. Pasal UU ITE juga pernah menjerat guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun.

Tahun 2018, Nuril dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Vonis penjara 6 bulan diberikan setelah Baiq merekam percakapan telepon Kepala Sekolah berinisial M, tentang perbuatan asusilanya bersama perempuan lain yang juga dikenal Nuril. Rekaman itu kemudian beredar luas di masyarakat.

Tanggapan Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mendukung usulan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE.

Menurut Johnny, UU ITE memiliki "DNA" untuk menjaga ruang digital di Indonesia agar lebih bersih,sehat, beretika, dan bisa digunakan dengan nyaman oleh seluruh masyarakat.

Ia juga mengatakan pemerintah akan lebih selektif dalam menerima laporan yang menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum.

Baca juga: Jokowi Minta Ada Pedoman Penafsiran Pasal UU ITE, Ini Respons Kominfo

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tutur Johnny.

Meski demikian, Johnny mengatakan bahwa dua "pasal karet" yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan terbukti telah sesuai dengan hukum yang berlaku (konstitusional).

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'pasal karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional," ujar Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (17/2/2021).

Pernah direvisi

UU ITE sempat direvisi pada 2015 lalu. Usulan revisi diajukan langsung oleh Presiden Jokowi kepada DPR.

Revisi tersebut rampung dan tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Namun, pasal yang dipersoalkan belum mendapat banyak perubahan.

Seperti pasal 27 ayat 3 tentang defamasi yang disebut mengekang kegiatan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara. Menurut Rudiantara, Menkominfo periode 2014-2019, pasal 27 ayat 3 tidak mungkin dihapuskan.

Ia mengatakan, jika pasal tersebut dihapus, akan menghilangkan efek jera terhadap pelanggar hukum. Rudiantara menyebut pasal ini memiliki peran besar untuk melindungi transaksi elektronik di dunia maya, hanya saja implementasinya kerap kurang tepat.

Lantas, apakah usulan revisi yang diusulkan Presiden Jokowi lagi nantinya akan banyak berubah ataukah tetap seperti sebelumnya? Kita lihat saja.

Baca juga: Menkominfo: Pasal Karet di UU ITE Sudah Konstitusional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com