KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.
Aturan yang berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum (non-lembaga) maupun karyawan di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukan STRP, setiap kali keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Untuk masyarakat umum, pembuatan STRP jika dalam kondisi mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, hamil dan bersalin, serta pendampingan ibu bersalin atau hamil.
Masyarakat umum bisa mengajukan STRP secara individu, sedangkan untuk pekerja, pengajuan dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.
STRP sendiri hanya bisa dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan STRP melalui situs JakEVO.
Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan STRP melalui situs web JakEVO, berikut ini adalah langkah-langkahnya.
Syarat pembuatan STRP
1. Perorangan (masyarakat umum) dengan kebutuhan mendesak
KTP Pemohon atau Penanggungjawab
Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat)
Foto ukuran 4X6 berwarna
Surat pengantar dari RT atau RW
2. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
KTP Pemohon
Surat tugas dari perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari saat diumumkan atau surat pernyataan bersedia mengikuti program Vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat)
Foto ukuran 4x6 berwarna (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas)
Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung melakukan Log In. Namun, apabila belum memiliki akun, Anda diminta untuk mendaftar terlebih dahulu.
Perlu dicatat, satu akun hanya bisa membuat satu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Setelah Log In, Anda bisa langsung mengisi Formulir Permohonan STRP di menu yang tersedia.
Kemudian, upload dokumen persyaratan yang harus dipenuhi (KTP, Sertifikat vaksin, Foto, Surat Pengantar, Surat Tugas).
Jika semua tahapan selesai, klik "Submit" untuk mengajukan STRP.
Nantinya, formulir pemohonan STRP Anda akan diproses terlebih dahulu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah pengajuan persyaratan dinyatakan lengkap.
Instagram/@dkijakarta Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Anda cukup menunggu respons dan melihat riwayat pengajuan Anda di menu "STRP" yang muncul di halaman utama.
Klik menu "STRP" tersebut, lalu masukkan Nomor Permohonan, NIK, dan Nomor HP.
Jika pengajuan STRP disetujui, Anda bisa mendownloadnya terlebih dahulu, baru mencetak STRP tersebut dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy.
Saat pengecekan di lapangan, Anda bisa menunjukkan STRP tersebut kepada petugas.
STRP ini juga dilengkapi dengan QR Code untuk keperluan validasi.
Kriteria pekerja dan masyarakat yang harus membuat STRP
1. Pekerja sektor esensial
Komunikasi dan IT
keuangan dan Perbankan
Pasar Modal
Sistem Pembayaran
Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
Industri orientasi ekspor
2. Pekerja sektor kritikal
Energi Kesehatan
Keamanan
Logistik dan Transportasi
Industri makanan, minuman, dan penunjangnya
Petrokimia
Semen
Objek vital nasional
Penanganan bencana
Proyek strategis nasional
Konstruksi Utilitas dasar (listrik dan air)
Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Kunjungan sakit
Kunjungan duka atau antar jenazah
Hamil atau bersalin
Pedampingan ibu bersalin atau hamil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Soal Penjualan Ponsel "Snapdragon Insider" di Indonesia, Qualcomm dan Asus Saling Tunjukhttps://tekno.kompas.com/read/2021/07/09/15100047/soal-penjualan-ponsel-snapdragon-insider-di-indonesia-qualcomm-dan-asus-salinghttps://asset.kompas.com/crops/GA9VTjcA-AOebZR4STdM0L8F7lM=/205x117:1193x776/195x98/data/photo/2021/07/09/60e7a8509ca76.jpg