KOMPAS.com - Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang – undang pada Selasa (12/4/2022).
UU TPKS yang telah disahkan DPR mengatur sembilan TPKS meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Adapun bagi seorang yang mengalami atau mendapati kekerasan seksual pada perempuan dapat segera melaporkan pada pihak berwajib, maupun melakukan pengaduan pada Komisaris Nasional (Komnas) Perempuan pada call center yang dapat diakses melalui online.
Untuk selengkapnya berikut ini daftar call center dan cara melaporkan kekerasan seksual via online di Komnas Perempuan.
Baca juga: Daftar Lengkap Call Center BPJS yang Dapat Diakses Secara Online
Sebagai informasi, call center tersebut merupakan media untuk layanan pengaduan mengenai kronologi kasus dari pelapor.
Menurut penelusuran KompasTekno melalui Direct Message (DEM) di Instagram dengan handle @komnasperempuan bahwa layanan pengaduan kasus kekerasan dilakukan melalui mekanisme rujukan. Sesuai mandat, korban akan dirujuk sesuai kebutuhan dan domisili korban.
Baca juga: Cara Cek Nomor AXIS Lewat Kode UMB, AXISNet, dan Call Center
Selain kedua call center yang dapat diakses secara online, Komnas Perempuan juga menyediakan konsultasi melalui nomor telepon di 021-3903963 tersedia Senin sampai Jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.