KOMPAS.com - Rusia menjatuhkan denda 21,1 miliar rubel atau hampir 365 juta dollar AS (Rp 5,4 triliun) kepada Google karena gagal menghapus salah satu video YouTube yang dinilai melanggar regulasi pemerintah setempat.
Menurut regulator Bidang Komunikasi Rusia atau Roskomnadzor, YouTube tidak mematuhi perintah untuk menghapus "konten terlarang".
Konten yang dimaksud Roskomnadzor yaitu termasuk video yang mendukung ekstremisme dan terorisme, serta informasi palsu terkait perang di Ukraina.
Pada Maret lalu, Roskomnadzor mengancam akan menetapkan denda mulai dari 8 juta rubel (Rp 35,5 miliar) ke Google karena gagal menghapus video tersebut. Denda itu dikatakan bisa naik hingga 20 persen jika dilihat dari pendapatan Google di negara tersebut.
Baca juga: Google Belum Terdaftar PSE hingga Batas Akhir, Akankah Diblokir Kominfo?
Meskipun demikian, belum diketahui apakah Google akan menyanggupi untuk membayar denda tersebut atau memberi respons lain. Apalagi Google berencana menutup operasinya di Rusia dan mengajukan pailit.
Dirangkum KompasTekno dari The Verge, Jumat (22/7/2022), Google belum memberikan komentar terkait hal ini.
Perselisihan Google dengan pemerintah Rusia sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum invasi Rusia kepada Ukraina.
Pada Desember 2021 Rusia mendenda Google 100 juta dollar AS (Rp 1,5 triliun) karena gagal menghapus konten yang dinilai ilegal di negara tersebut.
Setelah perang Rusia-Ukraina pecah, perselisihan Google dengan Rusia kian meningkat.
Sebab, Google mengikuti anjuran pemerintah AS dengan menutup beberapa layanan perusahaan dari Rusia, menangguhkan iklan Google Search serta membatasi jangkauan channel YouTube media yang didukung pemerintah Rusia dan melarang akses ke kanal tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.