Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2022, 07:30 WIB

KOMPAS.com - Mesin pencari raksasa Google sampai hari ini masih belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Adapun batas akhir pendaftaran sesuai ketentuan awal adalah tanggal 20 Juli 2022.

Menurut hasil pantauan KompasTekno, Kamis (21/7/2022) pagi, Google terpantau masih belum muncul di situs pse.kominfo.go.id.

Nama Google yang justru terdaftar adalah Google Cloud Region Jakarta yang masuk kategori PSE Domestik. Perusahaan yang didaftarkan adalah PT Google Cloud Indonesia yang bergerak di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Sudah Terdaftar di Halaman PSE Kominfo

Namun, nama layanan lain dari Google seperti Youtube, Google Mail (Gmail), Google Drive (GDrive), dan sebagainya masih belum ditemukan, alias belum terdaftar.

Padahal, berdasarkan aturan yang diterapkan oleh Kominfo, perusahaan harus mendaftarkan seluruh layanan mereka per domain-nya. Hal itu dijelaskan oleh juru bicara Kominfo, Dedy Permadi.

“Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan,” imbuh Dedi.

Setidaknya, terdapat enam kategori PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun luar negeri yang wajib daftar ke PSE Kominfo.

Beberapa kriteria tersebut antara lain portal/situs/aplikasi/jaringan yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran/perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan sebagainya.

Baca juga: Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk

“Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada kategori PSE,” Juru bicara Kementerian Kominfo Deddy Permadi melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Juni lalu.

Dedy juga menjelaskan, apabila ada perusahaan yang memayungi beberapa anak perusahaan dan masuk dalam enam kategori tersebut, setiap website/domain yang ada harus didaftarkan juga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com