Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

AILD, Upaya Uni Eropa Kejar Tanggung Jawab Al

Kompas.com - 29/05/2023, 10:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Uni Eropa menyatakan, tidak ingin mengulangi skenario ini, misalnya dengan perusahaan yang membuat drone. Mereka bisa lolos saat menyebabkan kerugian hanya karena tidak secara langsung berada di belakang pengendali.

Prinsipnya, hal yang dapat menyebabkan kesulitan atau kerusakan, maka harus dipertanggungjawabkan jika itu terjadi.

Menurut Komisi Eropa, penggunaan AI yang berisiko tinggi, dapat mencakup infrastruktur atau produk, yang secara langsung dapat memengaruhi kehidupan, dan penghidupan seseorang. Contohnya transportasi, penilaian kompetensi, dan kontrol perbatasan.

AILD yang tengah disiapkan akan mengurangi beban pembuktian pada orang yang menggugat atas insiden yang melibatkan AI.

Uni Eropa akan membuat kerangka hukum seperti untuk mobil tanpa pengemudi, asisten suara, dan mesin pencari dalam cakupan AILD.

Setelah disahkan, aturan ini akan berjalan bersamaan dengan UU AI, yang juga sedang dalam proses disahkan menjadi UU di Parlemen Eropa.

AILD akan memberikan kompetensi kepada pengadilan nasional anggota Uni Eropa, untuk memerintahkan pengungkapan bukti tentang sistem AI berisiko tinggi yang diduga menyebabkan kerusakan.

Strategi Direktif

Dikutip dari European Parliamentary Research Service February 2023, Direktif AILD mencakup hal-hal sbb:

Pertama, Direktif ini diproyeksikan untuk memberi kepastian hukum, bahwa orang yang dirugikan oleh sistem AI, dapat memperoleh tingkat perlindungan yang sama dengan orang yang dirugikan oleh teknologi lain di Uni Eropa.

Direktif ini akan meringankan beban pembuktian bagi korban, dalam menuntut tanggungjawab akibat kerusakan yang disebabkan oleh sistem AI.

Sebagaimana dikemukakan oleh Tambiama Madiega, yang dirilis European Parliamentary Research Service, February 2023, dengan judul Briefing EU: Legislation In Progress Artificial Intelligence Liability Directive, bahwa untuk memastikan orang Eropa dapat memperoleh manfaat penuh dari teknologi baru ini dan menghormati nilai-nilai dan prinsip-prinsip UE, Komisi Eropa berkomitmen untuk mengadopsi pendekatan yang 'berpusat pada manusia'.

Kedua, konsumen Eropa umumnya menganggap aplikasi AI berguna untuk kehidupan sehari-hari. Sementara aturan kompensasi dan pertanggungjawaban terkait kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia atau barang, telah terbukti sangat rumit untuk ditegakkan.

Apalagi menyangkut konteks teknologi digital, seperti AI, internet of things dan robotika. Sebagai akibatnya, kepercayaan warga UE dan bisnis UE pada teknologi AI menjadi terganggu.

Ketiga, peraturan UE yang baru nanti diproyeksikan untuk mengatasi masalah kewajiban terkait sistem AI berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak.

Saat ini di Uni Eropa terdapat aturan tentang Product Liability Directive 85/374/EEC (PLD) dan aturan tanggung jawab nasional yang berlaku secara paralel.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com