Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

AILD, Upaya Uni Eropa Kejar Tanggung Jawab Al

Kompas.com - 29/05/2023, 10:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam konteks tanggung jawab perdata, selama ini dikenal bahwa korban dapat mengajukan tuntutan atas kerusakan yang disebabkan oleh produk dan layanan, berdasarkan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault-based liability).

Doktrin, tanggung jawab berdasarkan kesalahan ini, konstruksi hukumnya memerlukan pembuktian berupa adanya kerusakan karena kesalahan dari orang yang bertanggung jawab, serta kausalitas antara kesalahan itu dan kerusakannya.

Sementara itu dalam doktrin tanggung jawab mutlak (Strict liability), korban dapat mengajukan klaim atas kerugian yang dideritanya masing-masing, berdasarkan risiko yang relevan, tanpa perlu membuktikan kesalahan.

Korban biasanya hanya perlu membuktikan bahwa telah terjadi risiko yang berasal dari pihak yang bertanggung jawab secara hukum, atau akibat dari mereka yang mendapat keuntungan atas suatu kegiatan, yang menyebabkan risiko kepada publik.

AILD mengintroduksi prinsip "presumption of causality" untuk mengklaim cedera akibat produk berbasis AI.

Dalam hal ini korban tidak perlu menguraikan sistem AI yang rumit untuk membuktikan kasus mereka, asalkan terbukti adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dengan kinerja produk AI.

Keempat, AILD akan menetapkan aturan umum di mana produsen (dan dalam beberapa kasus pemasok/penjual) bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh cacat pada produk mereka, selama pihak yang dirugikan bisa membuktikan kerusakan, cacat dan hubungan sebab akibat antara keduanya.

Kelima, produk hukum yang akan dibuat adalah Artificial Intelligence Liability Directive. Sesuai dengan publikasi resmi Uni Eropa, bahwa di Uni Eropa terdapat beberapa jenis legislasi yang ditetapkan dalam perjanjian Uni Eropa, di mana Directive adalah salah satu jenis legislasi Uni Eropa.

Direktif merupakan produk legislatif yang menetapkan tujuan agar dicapai oleh semua negara Uni Eropa. Namun, menyerahkan kepada masing-masing negara untuk menyusun dan menuangkannya ke dalam regulasi nasional masing-masing.

Tidak seperti UU yang langsung berlaku setelah ditetapkan, Direktif harus diimplementasikan menjadi hukum nasional, sebelum akhirnya berlaku di masing-masing Negara Anggota.

Kita perlu terus mengkaji peran penting sekaligus dampak AI bagi masyarakat kita. Perkembangan teknologi, dampak ekonomi, sosial, budaya, perlu kita terus cermati dan kaji secara serius.

Produk legislasi dan praktik kebijakan di berbagai negara, perlu dijadikan variabel bahan komparasi hukum dan kebijakan yang akan dibuat. Melakukan kalibrasi hukum dan non-hukum adalah sebuah keniscayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com