Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Sama, Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia

Kompas.com - 14/07/2023, 14:30 WIB
Caroline Saskia,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

TikTok mengatakan, Project S aliasn Trendy Beat tidak akan dirilis di Indonesia, setidaknya untuk saat ini.

“Inisiatif e-commerce (Project S Tiktok Shop) tidak tersedia di Indonesia," demikian keterangan resmi Tiktok Indonesia yang diterima KompasTekno Kamis (13/7/2023) malam.

Baca juga: Project S Bisa Gembosi Pedagang Kecil di Indonesia, Ini Kata TikTok

Perwakilan TikTok Indonesia juga memastikan pihaknya tak punya rencana untuk menghadirkan fitur tersebut di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. TikTok Indonesia tak menjelaskan lebih lanjut mengapa proyek itu tak diboyong ke Tanah Air.

Saat ini, di Indonesia hanya hadir TikTok Shop. Selain di Indonesia, TikTok Shop juga hadir di wilayah Asia lain, seperti Malaysia dan Singapura.

TikTok memang dikabarkan mengincar apsar Indonesia lewat bisnis e-commerce-nya, TikTok Shop. Pasalnya, banyak pengguna di Indonesia menjual dan memamerkan aneka produknya di TikTok Shop melalui video langsung atau siaran langsung (live streaming).

Selain itu, data yang dirangkum firma riset Cube Asia juga menunjukkan bahwa Indonesia berkontribusi besar dalam mendongkrak GMV TikTok Shop.

Menurut Cube Asia, GMV TikTok Shop di Indonesia mencapai 2,5 miliar dollar AS lebih (Rp 37,2 triliun) pada tahun lalu. Pada tahun ini, GMV-nya tercatat sudah 1 miliar dollar AS (Rp 14,8 triliun), hanya dalam tiga bulan pertama 2023. Artinya, pasar Indonesia berkontribusi besar bagi toko online TikTok itu.

Baca juga: Andalkan Indonesia, TikTok Incar Cuan Lebih Besar dari TikTok Shop

 

Antisipasi pemerintah

Melihat mekanisme bisnis Trendy Beat di Inggris, pemerintah khawatir apabila Project S benar-benar hadir di Indonesia nantinya, akan merugikan para pedagang kecil dan pelaku UMKM. Untuk itu, pemerintah berencana melakukan antisipasi.

Salah satunya adalah dengan mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

“KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten, dikutip dari Antara News, Kamis (13/7/2023).

"Ini sudah sangat urgent (mendesak). Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan”, tambah Teten.

Baca juga: Project S TikTok Ancam UMKM Lokal, Pengamat: Harus Kolaborasi

Tanggapan TikTok

Teten juga menyinggung soal peluang bisnis cross-border (lintas batas/negara) yang terjadi melalui Project S, sehingga bisa "membunuh" UMKM.

Menanggapi hal tersebut, TikTok mengatakan tidak ada bisnis lintas batas di TikTok Shop Indonesia. Artinya, tidak ada penjual asing atau penjual dari luar Indonesia di TikTok Shop saat ini.

Apabila ada produk asing yang dijual, kemungkinan item tersebut didapatkan penjual dengan cara impor. Praktik itu sendiri tidak dilarang di TikTok karena menjadi hak istimewa alias prerogratif penjual, sebagaimana marketplace lainnya.

TikTok juga menyebut pihaknya berkomitmen mendukung penjual lokal dan UMKM di Indonesia dan akan terus berinvestasi di Indonesia. Namun investasi tersebut juga dipastikan tidak berkaitan dengan Project S.

Alih-alih Project S, investasi itu diwujudkan dalam program TikTok Jalin Nusantara. Dalam praktiknya, program ini bakal menyediakan hub untuk akses internet di beberapa daerah rural alias pedesaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com