Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit untuk diterima pengajuan kreditnya. Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).
Itulah pengertian dari BI Checking atau SLIK OJK, beserta fungsi dan klasifikasi skor berdasar riwayat kreditnya. Sementara itu, untuk cek SLIK OJK, pengguna bisa melakukannya secara online via website idebku.ojk.go.id.
Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai cara cek BI Checking online melalui website idebku.ojk.go.id bisa dibaca di bawah ini.
Sejak 2018, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia), melainkan beralih ke OJK, berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.
Oleh karena itu, cek BI Checking sekarang dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:
Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
Dokumen bagi debitur badan usaha
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App serta Syarat dan Biayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.