KOMPAS.com - WhatsApp mulai menggulirkan fitur baru yang memudahkan pengguna membalas pesan media, termasuk foto maupun video lebih cepat. Maksud lebih cepat di sini adalah pengguna bisa membalas langsung pesan media yang diterima, tanpa harus kembali ke kolom tulis pesan.
Jadi, secara teknis, WhatsApp akan menyediakan kolom teks di bawah pesan media ketika pesan tersebut dibuka oleh pengguna. Di kolom itu, pengguna bisa langsung membalas pesan media terkait.
Mekanisme itu lebih mudah dibanding sebelumnya. Sebab, sebelumnya pengguna harus mengetuk tombol "kembali" lebih dahulu untuk menutup pesan media, baru kemudian mengetuk kolom tulis pesan secara manual. Jadi, prosesnya sedikit lebih lama.
Adapun dengan opsi balas pesan media yang baru, pengguna bisa lebih cepat membalas pesan, sambil melihat foto, video ataupun GIF yang dikirim orang lain.
Baca juga: Cek Apakah HP Android dan iPhone Anda Masih Bisa Pakai Whatsapp atau Tidak, Begini Caranya
Desain kolom balas cepat pesan media di WhatsApp terbilang sederhana. Tampilannya tak jauh berbeda dengan kolom teks di ruang obrolan WhatsApp, seperti pada gambar yang dibagikan situs WABetaInfo di bawah ini. Hanya saja, tampak tidak tersedia opsi untuk emoji, stiker atau lainnya.
Kolom itu tersedia di bawah tampilan media. Sebelumnya, area ini kosong atau untuk menampilkan caption/pesan dari media terkait.
Fitur ini dirilis WhatsApp lewat pembaruan di Google Play Store. Opsi balas cepat pesan media, baru tersedia untuk sejumlah pengguna beta Android versi 2.23.20.20, dihimpun KompasTekno dari WABetaInfo, Kamis (5/10/2023).
Menurut WABetaInfo, WhatsApp akan memperluas ketersediaan fitur itu ke lebih banyak pengguna dalam beberapa hari ke depan.
Selain opsi balas cepat, WhatsApp juga dilaporkan menyiapkan fitur baru lain yaitu kemampuan untuk menerima pesan dari aplikasi lain. Fitur ini mulai diuji coba lewat pembaruan WhatsApp beta Android versi 2.23.19.
Fitur ini dikembangkan WhatsApp demi memenuhi regulasi Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa yang mulai diterapkan pada Mei lalu.
DMA mengharuskan perusahaan-perusahaan teknologi besar memiliki fitur komunikasi antar-aplikasi. WhatsApp adalah salah satu perusahaan yang dikenai peraturan DMA karena dianggap besar dengan pengguna berjumlah banyak, sehingga dianggap memenuhi kriteria.
Di dalam WhatsApp Beta versi 2.23.19, fitur itu bernama third-party chats yang memungkinkan penerimaan pesan dari aplikasi selain WhatsApp.
Saat ini third-party chats masih dalam tahap pengembangan dan belum bisa dipakai. Namun nantinya, akan ada bagian khusus di WhatsApp untuk fitur itu.
Baca juga: iPhone Lawas Ini Wajib Update iOS biar Tetap Bisa Pakai WhatsApp
Yang jelas, selain kemampuan penerimaan pesan dari aplikasi lain alias chat interoperability, nantinya orang yang tidak memiliki akun WhatsApp pun akan bisa mengontak pengguna WhatsApp.
Misalnya, pengguna aplikasi Signal bakal bisa mengirim pesan ke temannya yang memakai WhatsApp, walaupun si pengguna Signal tersebut tidak memiliki akun di WhatsApp.
Soal keamanannya, WABetaInfo mengatakan bahwa fitur keamanan enkripsi end-to-end semestinya akan tetap berfungsi dalam skenario ini.
Selain itu, seperti yang dituangkan dalam Pasal 7 dari regulasi DMA, jika dukungan third-party chat sudah tersedia nanti, pengguna kemungkinan juga akan memiliki opsi opt out alias bisa memilih agar tidak bisa dikontak dari aplikasi lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.