Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Kompas.com - Diperbarui 06/10/2023, 08:46 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan transaksi TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup sejak Rabu (4/10/2023), mulai pukul 17.00 WIB. Penutupan TikTok Shop telah disampaikan langsung pihak TikTok Indonesia ke pengguna dan penjual (seller).

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB,” kata TikTok Indonesia melalui e-mail tersebut.

Sejak resmi ditutup, menu TikTok Shop sudah tidak lagi ditemukan. Walhasil, pengguna tak bisa lagi berbelanja di TikTok melalui TikTok Shop. Begitu pula dengan penjual, tak lagi bisa lagi bertransaksi di TikTok Shop,seperti sebelumnya.

Lantas, apa alasan yang membuat TikTok Shop ditutup di Indonesia dan bagaimana duduk perkaranya?

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Menu Hilang dan Tak Ada Lagi Keranjang Kuning

Ditutup setelah pengesahan Permen baru

Penutupan TikTok Shop dilakukan setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini berlaku efektif mulai 26 September 2023.

Peraturan tersebut secara umum mengatur tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Di Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dengan layanan TikTok Shop masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Berdasarkan aturan tersebut, PPMSE dikategorisasikan berdasar beberapa model bisnis, salah satunya social commerce. Sebagai informasi, social commerce merupakan platform yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce.

Jika dilihat di TikTok, model social commerce itu hadir melalui menu “Shop” alias TikTok Shop. Keberadaan TikTok Shop membuat pengguna tak hanya bisa melihat konten dan berinteraksi dengan pengguna lain di TikTok.

Akan tetapi, pengguna juga bisa berbelanja produk-produk yang dijajakan penjual di TikTok secara langsung melalui layanan TikTok Shop.

Lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ruang gerak PPMSE dengan model bisnis social commerce seperti TikTok Shop itu dibatasi. Pada pasal 21 ayat (3), disebutkan bahwa PPMSE seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan pada sistem elektroniknya. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itulah yang menjadi dasar layanan TikTok Shop ditutup. Berdasar aturan itu, TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan lagi, hanya boleh mewadahi aktivitas promosi.

Hal itu juga dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Baca juga: 2 Cara Cek Pesanan di TikTok Shop Setelah Resmi Ditutup, Mudah

TikTok Shop belum kantongi izin PMSE, baru izin PSE

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.

Kewajiban itu termaktub dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:

Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Sebagai informasi, surat izin bidang PMSE untuk pelaku usaha atau platform elektronik dari luar negeri, seperti TikTok Shop ini, bernama Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE.

Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE atau SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.

Supaya bisa beroperasi di bidang PMSE di Indonesia, platform elektronik luar negeri diwajibkan untuk memiliki perwakilan perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A Bidang PMSE), sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (1).

PPMSE luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.

Kemudian, berdasarkan pasal 38 ayat (1), perwakilan tersebut wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE supaya bisa mengoperasikan layanan perdagangan di platform elektroniknya di Indonesia.

Untuk mendapatkan surat izin berusaha di bidang PMSE itu, perwakilan platform elektronik asing dapat mengajukan permohonan SIUP3A Bidang PMSE kepada lembaga OSS (Online Single Submission), sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat (2).

Dalam perizinan usaha di bidang PMSE dari Kemendag ini, TikTok Shop belum mengantonginya. Saat ini, TikTok Shop baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebagai informasi, PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia. Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

TikTok klaim punya izin operasi e-commerce di Indonesia

Ilustrasi TikTok Shop. SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop.

Lantaran tak punya izin di bidang PMSE, TikTok Shop akhirnya tak bisa beroperasi dan harus ditutup. Akan tetapi, TikTok sempat mengeklaim telah memiliki SIUP3A Bidang PSME dari Kemendag.

“Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata pihak TikTok, Kamis (5/10/2023).

Klaim tersebut diungkapkan langsung oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".

Untuk diingat kembali, berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, SIUP3A Bidang PMSE merupakan surat izin agar platform elektronik asing bisa melakukan aktivitas perdagangan atau e-commerce di sistemnya di Indonesia.

Baca juga: Selamat Tinggal Keranjang Kuning, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

Pemerintah bantah klaim TikTok soal izin e-commerce

Setelah muncul klaim tersebut, pihak pemerintah pun membantahnya. Pihak pemerintah melalui Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Jerry mengatakan, izin yang dikantongi TikTok selama ini hanya izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," sambung Jerry.

Mengamini penjelasan Jerry, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim juga mengatakan TikTok belum memiliki izin operasi e-commerce atau izin PMSE dari Kemendag.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

TikTok Shop harus jadi entitas baru

Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial. Oleh karena itu, TikTok Shop harus memiliki izin operasi sebagai e-commerce.

"Kalau TikTok Indonesia itu kan cuma ada kantor perwakilannya di Indonesia. Kalau TikTok mau buat e-commerce sendiri ya harus ada badan hukumnya (PT) sendiri," kata Isy kepada Kontan.co.id, Senin (2/10/2023).

Sementara itu, di kesempatan yang berbeda, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop boleh beroperasi kembali di Indonesia asalkan memiliki kantor resmi berbadan hukum.

Tujuannya agar TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk aktivitas transaksi perdagangan di Indonesia dan memiliki dasar hukum yang kuat. Selama ini, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Menurut Teten, keberadaan kantor perwakilan itu membuat TikTok hanya diperbolehkan untuk menunjang aktivitas promosi, tidak boleh berjualan.

“Karena itu kan sekarang mereka kan (TikTok) hanya kantor perwakilan. Kantor perwakilan itu hanya boleh promo, tidak boleh jualan,” kata Teten sebagaimana dilansir dari Antara News, Kamis (5/10/2023).

“Jadi, dia (TikTok) harus bikin kantor berbadan hukum di sini (di Indonesia), bukan lagi perwakilan. Lalu, karena mereka ini kan termasuk usaha yang punya resiko, dia harus minta lisensi dulu, baru dia boleh mendapatkan izin berjualan,” pungkas Teten.

Dorongan untuk mendirikan kantor berbadan hukum

Pendirian kantor berbadan hukum, seperti yang dikatakan Teten, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1, disebutkan bahwa Bentuk Usaha Tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang punya tempat usaha di Indonesia, bersifat permanen, dan digunakan oleh Orang Pribadi atau Badan Asing.

Sebuah BUT, wajib tunduk pada Undang-undang Perpajakan. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pada Pasal 2 Ayat 1, disebutkan bahwa BUT menjadi subjek pajak.

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Dengan kata lain, setiap transaksi yang dilakukan perusahaan asing di Indonesia akan dikenai pajak. Artinya, dengan didirikannya BUT, segala pemasukan perusahaan yang diperoleh dari operasional mereka di Indonesia, bisa dijadikan objek pajak.

Hingga saat ini, TikTok Shop belum menjadi Bentuk Usaha Tetap. Apabila TikTok Shop telah memenuhi syarat sebagai kantor berbadan hukum dan terpisah menjadi entitas yang berbeda dari TikTok sebagai media sosial, kemungkinan besar akan bisa kembali beroperasi di Indonesia, seperti sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com