Regulasi ini berdampak langsung terhadap bisnis e-commerce TikTok yang memungkinkan para penggunanya membeli dan membayar barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok. Sementara, TikTok beroperasi di Indonesia hanya dalam kapasitas sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).
Untuk dapat melakukan transaksi jual beli di platform miliknya, penyelenggara layanan elektronik seperti TikTok wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PMSE meerupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangat dan prosedur elektronik (e-commerce).
Sementara, PSE didefinisikan sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Lewat kerja sama baru yang dijalin dengan Tokopedia, TikTok Shop pun kembali beroperasi lewat marketplace lokal Indonesia tersebut. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.