Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Apple Gara-gara Melanggar Paten, CEO Masimo: Lawan sampai Akhir

Kompas.com - 02/01/2024, 14:02 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber GizChina

KOMPAS.com - Apple berhenti menjual arloji pintar Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 di Amerika Serikat pada akhir Desember 2023.

Hal ini disebabkan oleh keputusan Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS yang mengatakan bahwa jam tangan Apple tersebut melanggar hak paten milik Masimo terkait sensor SpO2 (pemantau oksigen dalam darah).

Masimo adalah perusahaan teknologi kesehatan dan elektronik konsumen yang berbasis di Irvine, California.

CEO Masimo Joe Kiani kini buka suara soal pertarungan hukum dengan perusahaan teknologi paling bernilai di dunia itu. Kiani mengatakan ia bertekad melawan Apple sampai akhir, walau orang-orang di sekitarnya mengatakan dirinya sudah gila mau melawan Apple.

"Mereka mengatakan kepada saya bahwa saya sudah gila dan saya tidak dapat melawan Apple… bahwa mereka memiliki sumber daya yang tidak terbatas," kata Kiani.

Tapi Kiani yakin, dirinya harus melawan Apple sampai akhir.

"Jika saya bisa membuat perusahaan terkuat di dunia menghentikan perilaku tidak pantas, hal ini akan lebih berdampak dibandingkan apa pun yang saya lakukan," lanjut Kiani.

Baca juga: Apple Setop Jual Apple Watch Series 9 dan Watch Ultra 2 di AS, Ini Sebabnya

Kiani mengungkapkan dalam sebuah wawancara bahwa Masimo telah menghabiskan sekitar 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) dalam litigasi dengan Apple.

CEO Masimo Joe Kiani berbicara soal gugatan paten perusahaannya terhadap Apple.Bloomberg CEO Masimo Joe Kiani berbicara soal gugatan paten perusahaannya terhadap Apple.
Pertarungan sejak 2020

Pertarungan hukum Masimo vs Apple ini dimulai pada Januari 2020. Ketika itu, Masimo menuduh Apple melakukan "perburuan" terhadap karyawan dan melanggar paten milik Masimo untuk menyempurnakan Apple Watch.

Masimo mengajukan keluhan terhadap Apple, menuduh bahwa perusahaan tersebut telah mencuri rahasia dagangnya dan melanggar 12 hak paten.

Sebagai tanggapan, Apple mengajukan petisi ke Dewan Pengadilan dan Banding Paten (PTAB) untuk 12 paten yang digugat.

Apple dilaporkan menyematkan sensor SpO2 yang dinilai melanggar paten Masimo itu pertama kali di Apple Watch Series 6 pada tahun 2020.

Kemudian sensor SpO2 juga hadir di model Apple Watch andalan Apple generasi selanjutnya hingga yang paling baru Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2.

Pada Oktober 2023, ITC mengeluarkan keputusan bahwa Apple melanggar paten Masimo dalam hal teknologi untuk membaca kadar oksigen darah.

ITC menemukan bahwa jam tangan tersebut melanggar salah satu dari lima paten milik Masimo yang mencakup teknologi oksimetri denyut yang digunakan pada jam tangan tersebut.

Akibatnya, ITC mengeluarkan larangan impor jam tangan yang melanggar, yang akan berlaku mulai 26 Februari 2024. Karena baru diputuskan tahun 2023 lalu, pelarangan penjualan hanya diberlakukan untuk Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 terbaru yang memiliki sensor SpO2.

Apple pun menyetop sementara penjualan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 di AS sejak 21 Desember 2023 atau 3 bulan sejak dirilis pada 13 September 2023.

Menurut laporan The Verge, Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 akan tetap tersedia dibeli di luar wilayah Amerika Serikat, termasuk di Indonesia.

Saat ini, Apple mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS. Pengadilan memenangkannya dan jam tangan Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 kini kembali dipasarkan setidaknya hingga 10 Januari, ketika ITC akan hadir di hadapan pengadilan.

Baca juga: Apple Watch Ultra 2 Resmi Dijual di Indonesia, Ini Harganya

Masimo menangkan pertarungan paten

Ini bukan pertama kalinya Masimo terlibat pertarungan hukum soal paten. Di masa lalu, Masimo pernah memenangkan dua pertarungan sengketa paten melawan perusahaan lain.

Pada tahun 2006, Kiani diketahui memenangkan pertarungan paten selama tujuh tahun dengan Nellcor, yang saat itu merupakan penyedia utama peralatan oksimeter denyut.

Pada 2016, Kiani juga mengalahkan Royal Philips dalam gugatan pelanggaran paten.

Sebagai bagian dari penyelesaian tahun 2006 dengan Nellcor, Masimo menerima hampir 800 juta dollar AS dalam bentuk royalti dan ganti rugi.

Pada kasus 2016, Royal Philips membayar Masimo sebesar 300 juta dollar AS dan menyetujui kesepakatan lisensi yang "menghasilkan pendapatan lebih dari 1 miliar dollar untuk Masimo".

Kiani mengatakan Apple belum terlibat dalam “diskusi penyelesaian yang serius” dengan Masimo.

Dalam wawancara sebelumnya, Kiani mengatakan bahwa Masimo terbuka untuk penyelesaian dengan Apple. Namun, negosiasi memerlukan partisipasi kedua belah pihak, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari GizChina, Selasa (2/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com