Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulan Video TikTok Tutorial Coblos Pemilu 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 14:21 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) besok.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Syaratnya, pengguna adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur usia 17 tahun.

Pengguna bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih lewat situs cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum, pengguna bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili pengguna.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Terjemahan dan Menampilkannya secara Otomatis di TikTok

Situs yang sama juga bisa digunakan untuk melihat alamat potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, pengguna akan mengunjungi TPS tersebut pada Rabu (14/2/2024).

Dokumen yang harus dibawa ke TPS berbeda tergantung daftar pemilih, yang bisa disimak di artikel ini.

Cara coblos di TPS Pemilu 2024, pengguna menunjukkan formulir C6 dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Lalu, pengguna menulis namanya di daftar hadir dan menunggu antrean hingga namanya dipanggil.

Saat dipanggil, pengguna akan diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Surat berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, surat kuning untuk DPR RI, surat merah untuk DPD RI, surat biru untuk DPRD Provinsi, dan surat hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih di wilayah DKI Jakarta tidak mendapat surat DPRD Kabupaten.

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024, pemilih wajib memeriksa sebelum masuk ke bilik suara.KPU Ilustrasi surat suara Pemilu 2024, pemilih wajib memeriksa sebelum masuk ke bilik suara.
Perlu dicatat bahwa surat ini sudah mendapatkan tanda tangan dari ketua KPPS. Jika belum, pengguna mesti bertanya kepada petugas KPPS dan menukarnya dengan surat yang sudah ditandatangani.

Sebab, suara pengguna tidak akan sah jika tidak dilengkapi tanda tangan ketua KPPS.

Selanjutnya, pengguna akan masuk ke bilik suara dan mencoblos dengan alat coblos yang sudah disediakan. Untuk surat suara presiden dan wakil presiden, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut pasangan calon (paslon), foto paslon, atau nama paslon dalam kotak.

Baca juga: Ini Link untuk Cek TPS jika Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024

Sementara itu, untuk pemilihan anggota DPD RI, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut, foto, atau nama calon dalam kotak.

Lalu untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengguna dapat mencoblos pada nomor urut partai, gambar partai, nama partai, atau salah satu calon anggota legislatif (caleg) partai.

Pengguna diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kali dengan catatan masih dalam satu kolom.

Langkah terakhir adalah memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai, kemudian mencelupkan jari tangan ke botol tinta sebagai bukti sudah mencoblos. Proses pencoblosan pun selesai.

Simulasi surat suara online

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Goodkind (@goodkind.id)

Bagi pemilih pemula yang ingin mendapatkan gambaran secara lebih jelas sebelum Pemilu 2024 tiba, terdapat simulasi surat suara online yang bisa diakses di situs pilihyangbener.id. Situs ini menyesuaikan daftar caleg sesuai domisili pengguna.

Untuk mencobanya, buka terlebih dahulu situs tersebut kemudian cari menu "Simulasi Surat Suara" dan klik "Mulai". Di sini, pengguna akan mengisi kabupaten atau kotanya dan kecamatan.

Setelah itu, sistem secara otomatis akan menunjukkan daftar partai dan caleg berdasarkan sejumlah surat suara yang sebelumnya sudah disebutkan. Situs juga menampilkan jumlah caleg dan foto caleg.

Penting untuk dicatat bahwa kertas surat suara asli DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak mencakup foto para caleg, sebagaimana dikutip KompasTekno dari situs pilihyangbener.id, Selasa (13/2/2024).

Video tutorial coblos Pemilu 2024

Sebelum Pemilu 2024 dihelat, pengguna juga bisa menonton berbagai video yang mengedukasi bagaimana proses pencoblosan dari awal hingga akhir.

Contohnya, video TikTok di bawah ini menunjukkan lima surat suara yang akan diperoleh pengguna saat menuju TPS.

@pps142024

 

? suara asli - PPS pancaregang

 

@kpu_ri TemanPemilih, kamu harus tau Pemilu Serentak 2024 nanti kamu akan mendapat 5 Surat Suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ayo hadir ke TPS, Rabu, 14 Februari 2024. Gunakan Hak Pilihmu. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 ? original sound - KPU_RI

Pengguna juga dapat menyimak kedua video di bawah  ini yang membahas proses lengkap dari awal masuk ke TPS hingga proses pemilihan berakhir.

@divhumas_polri

Nah itu dia beberapa tahapan yang perlu kamu lakukan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi bagi kamu yang pertama kali melakukan pemilihan umum ga perlu bingung lagi ya Sobat Polri. Sumber: indonesiabaik.id

? suara asli - Divisi Humas Polri
@shodiqalanshori Cara Mencoblos Pemilu 2024 #pemilu #pemilihanpresiden2024 #pilpres ? suara asli - shodiqalanshori

Lalu, untuk mempelajari apakah surat suara pengguna sah atau tidak, pengguna bisa menonton video pendek di bawah ini.

@kang.ian02 #fyp #sirekap #sirekapkpu #suratsuara #kpu ? Chill Vibes - Tollan Kim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com