Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Kompas.com - 24/04/2024, 17:17 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

Salah satu pasal yang menjadi sorotan Remotivi adalah pasal 25 ayat 1 tentang wewenang KPI. Pada poin q, disebutkan bahwa KPI berwenang "menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran".

Menurut Remotivi, poin itu memiliki tujuan untuk mengambil alih wewenang Dewan Pers.

"Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” kata Bayu Wardhana, Pengurus Nasional AJI Indonesia dalam dalam konferensi pers secara daring, Rabu (24/4/2024).

Poin lain yang dikritik adalah pasal 56 ayat 2 yang merinci larangan terkait Standar Isi Siaran (SIS). Pada poin c dalam pasal 56 ayat 2, disebutkan bahwa SIS melarang "penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Bayu menilai, poin ini akan membatasi karya jurnalistik investigasi.

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” kata Bayu.

Dalam kesempatan yang sama, Yovantra Arief, direktur eksekutif Remotivi mengatakan, memasukkan platform digital dalam definisi penyiaran, tidak tepat.

Sebab, menurutnya platform digital memiliki logika teknologi berbeda dengan televisi dan radio terestrial.

“Larangan-larangan ini berpotensi mengekang hak publik untuk mendapat konten yang beragam. Padahal di platform digital publik memiliki agensi lebih besar untuk memilih dan menyaring tontonan, berbeda dengan penyiaran konvensional" kata Yovantra.

Baca juga: Indonesia Akhirnya Punya Publisher Rights Mirip UU Media Australia dan Kanada

Target rampung tahun ini

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi UU Penyiaran ini bisa selesai dibahas dan disetujui menjadi UU pada tahun ini, bersamaan dengan berakhirnya masa periode DPR RI 2019-2024.

Saat ini revisi UU Penyiaran sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Apabila telah disetujui oleh Baleg, Komisi I akan membawa RUU ini ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Usul Inisiatif Komisi I (tingkat I). Setelahnya, RUU akan dikirim oleh DPR ke pemerintah.

"Dari pemerintah akan membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sandingan (untuk) dikirim ke kita (DPR RI) baru dimulai pembahasan, kalau nanti sudah ada (DIM dari Pemerintah) disandingkan dan sebagainya,” jelas Abdul, dilansir dari laman resmi DPR RI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com