Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Bandung, Uber Curigai "Kepentingan Tertentu"

Kompas.com - 11/09/2015, 07:21 WIB
Oik Yusuf

Penulis


Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah mengambil keputusan untuk melarang aktivitas taksi berbasis aplikasi Uber di Kota Kembang karena dipandang bermasalah dari sudut pandang legalitas.

Menanggapi penolakan dari Bandung tersebut, pihak Uber melayangkan keterangan tertulis yang isinya antara lain menuding bahwa ada tujuan lain di balik pelarangan layanan transportasinya.

"Kami ingin menyampaikan kekecewaan kami kepada beberapa pihak, yang sepertinya lebih mengutamakan untuk menjaga 'zona nyaman' kepentingan pihak-pihak tertentu," bunyi surat yang dikirim Team Uber Bandung via e-mail ke redaksi Kompas Tekno, Kamis (10/9/2015).

Uber mengatakan bahwa "pihak-pihak tertentu" di atas telah melakukan pembelokkan fakta mengenai layanan Uber yang sesungguhnya, tanpa menyebut siapa "pihak tertentu"  yang dimaksud.

Kembali ditegaskan pula bahwa Uber adalah perusahaan teknologi yang tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan, atau mempekerjakan pengemudi, dan bahwa Uber memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Bisnis Uber, menurut keterangan tertulis yang bersangkutan, tak lebih dari mengelola platform yang menghubungkan permintaan penumpang kepada mitra dari perusahaan penyewaan transportasi.

Uber turut membantah mobil rekanannya diwajibkan menggunakan pelat kuning, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003, pasal 30 ayat 3 (a) yang menyebutkan bahwa mobil rental untuk angkutan sewa harus menggunakan pelat hitam.

"Pernyataan Dishub (Dinas Perhubungan) mengenai kendaraan yang menggunakan teknologi Uber harus menggunakan pelat kuning itu dirasa kurang tepat," tulis Uber.

Syarat beroperasi

Sebelumnya, Ridwan kamil menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi Uber dan Grab Taxi setelah memperoleh laporan hasil dari seminar bertema "Fenomena Moda Transportasi baru Kota Bandung di Era Digital", Senin (24/8/2015).

"Karena legalitasnya ada problem, Uber dan Grab itu dilarang beroperasi di Bandung, Namun, kami coba fasilitasi jika mau melegalisasi," kata Wali Kota Bandung yang akrab disapa Emil ini saat ditemui di Pendapa Kota Bandung, Senin (7/9/2015).

Dia menambahkan, Uber dan Grab Taxi bisa mendapat restu dari pemerintah asalkan memenuhi sejumlah syarat.

"Harus berbadan hukum, membayar pajak dan asuransi, ada tempat domisili (kantor), dan harus menguningkan pelat nomor," ucapnya.

Emil mengatakan bahwa Uber dan Grab Taxi punya kesempatan besar untuk bisa beroperasi secara legal di Bandung karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menambah jatah taksi di Bandung sebanyak 800 unit.

"Oleh karena itu, kami akan bikin sistem, dan adil. (Uber dan Grab) bisa memungkinkan untuk dapat bagian. Kalau aspek legal terpenuhi, bola tinggal di mereka saja," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, 'Ruangan' Smart Home dan Serba AI

Samsung Experience Lounge Hadir di Jakarta, "Ruangan" Smart Home dan Serba AI

Gadget
Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Bocoran iPhone 16 Series, Bawa Layar Lebih Luas dari iPhone 15

Gadget
Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Cara Mengatur Durasi Layar dan Aplikasi di iPhone

Gadget
Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

Microsoft Akan Beri Pelatihan AI Skilling untuk 840.000 Orang di Indonesia

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com