Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Taksi" Uber Dilarang Beroperasi di Jerman

Kompas.com - 03/09/2014, 09:08 WIB
Oik Yusuf

Penulis

Sumber GigaOM
Stiker Uber di jendela belakang salah satu mobil sewaan

KOMPAS.com - Penyedia jasa mobil sewaan mirip taksi, Uber, menghadapi tantangan di Jerman setelah dilarang beroperasi oleh pengadilan negeri tersebut.

Sebagaimana diwartakan oleh Giga Om, hari Selasa (2/9/2014) kemarin pihak pengadilan Jerman membuat putusan bahwa layanan Uber ilegal karena para pengemudi yang dipekerjakan tidak dibekali dengan izin dan asuransi yang sesuai.

Jika masih nekat beroperasi di Jerman, pengemudi Uber bisa dikenakan denda senilai 250.000 Euro atau hampir Rp 4 miliar untuk setiap perjalanan penumpang yang dilakukan. Para direktur Uber juga terancam hukuman penjara.

Meski demikian, pihak Uber menyatakan bakal terus menjalankan layanannya di Jerman. Di samping itu, Uber juga akan melawan keputusan pengadilan tersebut,  yang dipicu oleh gugatan dari badan industri taksi Jerman, Taxi Deutschland.

"Jerman adalah salah satu pasar yang pertumbuhannya paling cepat bagi Uber di Eropa. Kami akan terus beroperasi di Jerman dan akan mengajukan banding," tulis Uber dalam sebuah pernyataan resmi.

Kontroversi

Layanan Uber menghubungkan penumpang dengan pengemudi mobil sewaan melalui aplikasi mobile. Penumpang bisa memesan mobil lewat aplikasi ini dan membayar tarif perjalanan lke tujuan layaknya taksi.

Perusahaan asal San Francisco, Amerika Serikat yang dibeking dana dari Goldman Sachs dan Google ini minggu lalu baru saja mengumumkan rencananya untuk mengembangkan operasinya di Jerman.  

Taxi Deutschland mengajukan gugatan antara lain karena keberatan dengan layanan Uber yang tidak mengikuti hukum-hukum perlindungan pengemudi dan penumpang serta ketentuan lisensi angkutan. di Jerman. Hal ini dinilai menimbulkan situasi persaingan yang tidak adil antara Uber dan pengelola taksi lokal.

Selain Jerman, layanan Uber juga menuai kontroversi di beberapa negara lain di berbagai belahan dunia, seperti Perancis, Inggris, dan Indonesia di mana perusahaan ini baru meresmikan layanannya sekitar pertengahan Agustus lalu.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com